Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar yang melakukan uji laboratorium menemukan dua jenis jajanan berbuka puasa atau takjil yang mengandung rhodamin B, salah satu zat berbahaya.
"Setelah kami melakukan penelitian terhadap sebanyak 25 sampel makanan dan jajanan yang dijual untuk berbuka puasa, kami menemukan ada dua produk yang tidak memenuhi syarat karena mengandung rhodamin B," ungkap kepala BBPOM Denpasar Corry Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Corry menjelaskan bahwa rodhamin B merupakan zat pewarna untuk industri tekstil dan tidak dapat ditolerir oleh tubuh manusia, serta bukan merupakan bahan tambahan makanan sehingga bila sering dikonsumsi dapat mengakibatkan kerusakan pada fungsi organ dalam manusia.
"Bila dikonsumsi secara terus menerus bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal, pencernaan makanan dan kanker pada hati," ujar Corry menjelaskan.
Corry mengungkapkan, dua jenis jajanan yang mengandung rodhamin B tersebut adalah pada kolak dan kue putu mayang yang dijual oleh para pedagang saat memasuki bulan puasa.
"Seharusnya kolak menggunakan gula aren, namun ini diberi rhodamin B untuk mengelabui supaya menjadi berwarna merah," jelas Corry.
Sebelumnya sebanyak 25 sampel makanan dan jajanan yang dilakukan penelitian tersebut diambil dari para pedagang di Kampung Jawa, Jalan A Yani, Denpasar saat bulan Ramadhan.
Penelitian terhadap 25 sampel tersebut bertujuan untuk menguji jajanan yang diduga mengandung borax (pengenyal), formalin (pengawet), dan rodhamin B (pewarna).
Rencananya BBPOM akan kembali melakukan sidak dan mengambil sampel jajanan takjil yang dicurigai mengandung zat berbahaya sekitar pertengahan Ramadhan mendatang.
Sedangkan terhadap temuan zat berbahaya pada jajanan kolak dan kue putu mayang tersebut selanjutnya BBPOM akan melakukan penelusuran terhadap penjual yang menjajakan makanan berbahaya ini untuk dilakukan pembinaan.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Setelah kami melakukan penelitian terhadap sebanyak 25 sampel makanan dan jajanan yang dijual untuk berbuka puasa, kami menemukan ada dua produk yang tidak memenuhi syarat karena mengandung rhodamin B," ungkap kepala BBPOM Denpasar Corry Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Corry menjelaskan bahwa rodhamin B merupakan zat pewarna untuk industri tekstil dan tidak dapat ditolerir oleh tubuh manusia, serta bukan merupakan bahan tambahan makanan sehingga bila sering dikonsumsi dapat mengakibatkan kerusakan pada fungsi organ dalam manusia.
"Bila dikonsumsi secara terus menerus bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal, pencernaan makanan dan kanker pada hati," ujar Corry menjelaskan.
Corry mengungkapkan, dua jenis jajanan yang mengandung rodhamin B tersebut adalah pada kolak dan kue putu mayang yang dijual oleh para pedagang saat memasuki bulan puasa.
"Seharusnya kolak menggunakan gula aren, namun ini diberi rhodamin B untuk mengelabui supaya menjadi berwarna merah," jelas Corry.
Sebelumnya sebanyak 25 sampel makanan dan jajanan yang dilakukan penelitian tersebut diambil dari para pedagang di Kampung Jawa, Jalan A Yani, Denpasar saat bulan Ramadhan.
Penelitian terhadap 25 sampel tersebut bertujuan untuk menguji jajanan yang diduga mengandung borax (pengenyal), formalin (pengawet), dan rodhamin B (pewarna).
Rencananya BBPOM akan kembali melakukan sidak dan mengambil sampel jajanan takjil yang dicurigai mengandung zat berbahaya sekitar pertengahan Ramadhan mendatang.
Sedangkan terhadap temuan zat berbahaya pada jajanan kolak dan kue putu mayang tersebut selanjutnya BBPOM akan melakukan penelusuran terhadap penjual yang menjajakan makanan berbahaya ini untuk dilakukan pembinaan.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011