Denpasar,  (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menangkap dua penjambret tas yang berisi barang berharga milik wisatawan asal Belanda, Ingrid Hendrik Andriana, saat melintas di Jalan Pantai Kuta.
    
"Kedua tersangka yakni Kade Darmayasa (26) dan Ketut Budiana (28), berhasil kami tangkap di Jalan Raya Pemoga Denpasar Selatan, dimana modus yang digunakan pelaku dengan cara menarik tas milik korban," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Senin.
    
Aksi jambret yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan pada 6 Agustus 2018, Pukul 21.00 WITA, dimana saat itu korban bersama suami dan dua orang anak sedang berlibur dan melintasi jalan Pantai Kuta Badung. "Menurut pengakuan korban, saat berada di depan Hotel Bali Anggrek, tiba –tiba datang dari belakang dua orang pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario memepet korban," katanya.
    
Kedua tersangka ini menarik paksa tas korban yang dijinjingnya yang selanjutnya pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario meninggalkan korban.  "Akibat aksi jambret itu, korban kehilangan uang Euro 550, dua buah passport, empat buah tiket, tiga unit telepon genggam merek Iphone 8+, Iphone 7 dan Samsung J5. Korban juga kehilangan dua buah kacamata rayben, sebuah Gopro Camera, sehingga mengakibatkan kerugian Rp105 juta," katanya.
    
Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada polisi, kemudian petugas Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan telah mengetahui ciri-ciri pelaku, sehingga berhasil ditangkap pada 15 Agustus 2018, Pukul 23.30 WITA, di rumah kos tersangka di Jalan Pemogan Gang Nusa Indah, Kecamatan Denpasar Selatan.
    
"Kedua tersangka lantas kami interogasi, dimana mengakui telah melakukan jambret di Jalan Pantai Kuta tepatnya di depan Hotel Bali Anggrek," ujarnya.
    
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret sejak dua bulan lalu di Jalan Pantai Kuta yakni di dekat Pullman Kuta dengan korban seorang perempuan warga asing yang juga mendapatkan sebuah HP Xiomi dan telah dijual seharga Rp800 ribu.
    
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018