Denpasar (Antaranews Bali) - Pasangan Cagub dan Cawagub Bali terpilih Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) mengeluarkan penyataan sikap memastikan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, tidak bisa dilaksanakan.
"Begitu saya dilantik, maka surat akan saya kirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan rencana reklamasi Teluk Benoa ini," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Transisi, di Denpasar, Jumat.
Ada delapan poin pernyataan sikap yang disampaikan Koster-Ace sebagai bentuk penolakan secara tegas terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.
Selain pada poin pertama yang menyatakan rencana reklamasi tidak bisa dilaksanakan, Koster Ace juga akan meminta pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun.
"Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa," ucap Koster yang didampingi Cawagub Cok Ace dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan jajarannya itu.
Pada poin berikutnya, dinyatakan bahwa kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan hutan mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah.
"Sejalan dengan itu, pada saatnya kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah hutan mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove," ujar Koster.
Baca juga: DPRD Bali tolak reklamasi Teluk Benoa
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah hutan mangrove.
"Kami mengimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya rencana reklamasi Teluk Benoa agar tidak melakukan aksi demonstrasi dan membangun suasana kondusif karena sudah dipastikan rencana tersebut tidak akan dilaksanakan," katanya pada acara yang juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara itu.
Untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap tersebut, ujar Koster, maka selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada 17 September 2018. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Begitu saya dilantik, maka surat akan saya kirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan rencana reklamasi Teluk Benoa ini," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Transisi, di Denpasar, Jumat.
Ada delapan poin pernyataan sikap yang disampaikan Koster-Ace sebagai bentuk penolakan secara tegas terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.
Selain pada poin pertama yang menyatakan rencana reklamasi tidak bisa dilaksanakan, Koster Ace juga akan meminta pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun.
"Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa," ucap Koster yang didampingi Cawagub Cok Ace dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan jajarannya itu.
Pada poin berikutnya, dinyatakan bahwa kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan hutan mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah.
"Sejalan dengan itu, pada saatnya kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah hutan mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove," ujar Koster.
Baca juga: DPRD Bali tolak reklamasi Teluk Benoa
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah hutan mangrove.
"Kami mengimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya rencana reklamasi Teluk Benoa agar tidak melakukan aksi demonstrasi dan membangun suasana kondusif karena sudah dipastikan rencana tersebut tidak akan dilaksanakan," katanya pada acara yang juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara itu.
Untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap tersebut, ujar Koster, maka selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada 17 September 2018. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018