Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Mario Angelo Nasution (28), selama 5,5 tahun penjara, karena terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis tembakau gorila dengan berat total 104,55 gram.
    
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, di Denpasar, Kamis itu, memutuskan terdakwa juga wajib membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
    
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata hakim.
    
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
    
Pertimbangan hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa, karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya bersalah dan berterus terang dalam persidangan sehingga memudahkan jalannya persidangan. Sebelum ditangkap petugas,  terdakwa pada 16 Januari 2018, memesan satu paket narkotika jenis tembakau gorila melalui aplikasi chat di Instagram seharga Rp5 juta.
    
Setelah mentransfer dan dikirimkan alamat tempelan, pada 19 Januari 2018, Pukul 19.00 Wita, terdakwa mengambil paket narkotika yang terbungkus kotak yang diletakan di dekat JNE, Kapal, Mengwi. Usai mengambil, terdakwa membawa paket itu ke kosnya di Jalan Pererenan, Gang Pandan Sari, Banjar Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
    
Selanjutnya pada 8 Pebruari 2018 terdakwa memecah satu paket tembakau gorila itu menjadi 22 paket plastik klip. Kemudian, menyimpan satu kantong kertas berisi tembakau gorila, satu toples berisi tembakau gorila dan satu kotak berisi tembakau gorila dicampur tembakau rokok.
    
Tujuan terdakwa memecah tembakau gorilla itu agar memudahkan untuk menjual. Terdakwa kemudian menyimpan paket tembakau gorila itu di lemari pakaiannya
    
Dua hari kemudian, ketika berada di kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket plastik klip, 1 kantong kertas berisi tembakau gorila, satu toples berisi tembakau gorila, satu kotak berisi tembakau gorila dan timbangan.
    
Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan narkotik jenis tembakau gorila adalah miliknya. Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, didapat total berat bersih 25 paket narkotik jenis tembakau gorila dengan berat 104,55 gram.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018