Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap jangan sampai ada bupati/wali kota yang terkena operasi tangkap tangan KPK, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum.
"Program ini saya harapkan bisa menjadi acuan pemerintah daerah agar bekerja dengan bersih dan baik. Agar tidak seperti daerah lain, kepala daerahnya kena OTT. Jangan sampai itu terjadi di Bali," katas Pastika pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), di Denpasar, Selasa.
Selain itu, menurut Pastika penandatangan tersebut juga diharapkan menjadi pedoman dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan potensi korupsi, kualitas pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian bersama," ujarnya Pastika.
Menurut dia, program reformasi birokrasi secara efektif diarahkan pada upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa termasuk memberantas praktik korupsi.
Dia memaparkan berbagai program unggulan yang sudah dijalankan oleh Pemprov Bali yang sejalan dengan program pemerintah pusat meliputi membuat rencana aksi daerah penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, secara konsisten menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal dan eksternal, dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan, serta secara konsisten menerapkan tiga pilar "good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
Bahkan dengan bangga, dia menyampaikan selama lima tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Bali telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota. "Hal itu menandakan bahwa sistem pemerintahan di Bali memang bersih dan bebas dari korupsi," ucapnya.
Namun untuk menjaga sistem pemerintahan agar tetap bersih bahkan lebih baik lagi, Pastika tetap mengharapkan dukungan dan kerja sama, terutama dari Kemendagri, Polri dan Jaksa Agung. "Kegiatan kali ini saya harapkan dapat memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bali," katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Sri Wahyuningsih menekankan perlunya kegiatan seperti ini serta koordinasi yang baik pula, agar penegakan hukum berjalan efektif. "Apabila terbukti indikasi korupsi maka ditingkatkan ke penyidikan, apabila indikasi administrasi maka APIP berperan proses sanksi administrasi," ujarnya.
Ia menambahkan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni sesuai dengan pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 25 PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Strategis Nasional.
Selain itu, menurut dia, koordinasi antara APIP dan APH bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan.
"Jadi, saya tekankan koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana ataupun melindungi koruptor. Namun untuk mencegah niat awal untuk melakukan tindak kejahatan korupsi," ucapnya.
Untuk itu, dia mengajak para anggota APIP agar melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar profesi APIP. Selain itu kepada kepala daerah di seluruh Indonesia ia juga berharap agar mendapatkan dukungan penuh kepada penguatan APIP. "Di sini saya akui tugas Inspektorat Daerah akan semakin berat, namun ini untuk kebaikan bersama," katanya.
Acara tersebut juga diisi penandatanganan perjanjian kerja sama APIP dan APH yang dilakukan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan Kapolres/Kapolresta dan Kejati Kabupaten/Kota, dengan disaksikan oleh Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Provinsu Bali, Kapolda Bali, Kajati Bali serta Inspektur Jenderal Kemendagri RI. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Program ini saya harapkan bisa menjadi acuan pemerintah daerah agar bekerja dengan bersih dan baik. Agar tidak seperti daerah lain, kepala daerahnya kena OTT. Jangan sampai itu terjadi di Bali," katas Pastika pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), di Denpasar, Selasa.
Selain itu, menurut Pastika penandatangan tersebut juga diharapkan menjadi pedoman dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan potensi korupsi, kualitas pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian bersama," ujarnya Pastika.
Menurut dia, program reformasi birokrasi secara efektif diarahkan pada upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa termasuk memberantas praktik korupsi.
Dia memaparkan berbagai program unggulan yang sudah dijalankan oleh Pemprov Bali yang sejalan dengan program pemerintah pusat meliputi membuat rencana aksi daerah penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, secara konsisten menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal dan eksternal, dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan, serta secara konsisten menerapkan tiga pilar "good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
Bahkan dengan bangga, dia menyampaikan selama lima tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Bali telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota. "Hal itu menandakan bahwa sistem pemerintahan di Bali memang bersih dan bebas dari korupsi," ucapnya.
Namun untuk menjaga sistem pemerintahan agar tetap bersih bahkan lebih baik lagi, Pastika tetap mengharapkan dukungan dan kerja sama, terutama dari Kemendagri, Polri dan Jaksa Agung. "Kegiatan kali ini saya harapkan dapat memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bali," katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Sri Wahyuningsih menekankan perlunya kegiatan seperti ini serta koordinasi yang baik pula, agar penegakan hukum berjalan efektif. "Apabila terbukti indikasi korupsi maka ditingkatkan ke penyidikan, apabila indikasi administrasi maka APIP berperan proses sanksi administrasi," ujarnya.
Ia menambahkan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni sesuai dengan pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 25 PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Strategis Nasional.
Selain itu, menurut dia, koordinasi antara APIP dan APH bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan.
"Jadi, saya tekankan koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana ataupun melindungi koruptor. Namun untuk mencegah niat awal untuk melakukan tindak kejahatan korupsi," ucapnya.
Untuk itu, dia mengajak para anggota APIP agar melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar profesi APIP. Selain itu kepada kepala daerah di seluruh Indonesia ia juga berharap agar mendapatkan dukungan penuh kepada penguatan APIP. "Di sini saya akui tugas Inspektorat Daerah akan semakin berat, namun ini untuk kebaikan bersama," katanya.
Acara tersebut juga diisi penandatanganan perjanjian kerja sama APIP dan APH yang dilakukan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan Kapolres/Kapolresta dan Kejati Kabupaten/Kota, dengan disaksikan oleh Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Provinsu Bali, Kapolda Bali, Kajati Bali serta Inspektur Jenderal Kemendagri RI. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018