Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memberikan hukuman terhadap terdakwa Handayani (18) dan I Gede Agus Eka Saputra (25) yang menjadi pengedar dan memiliki sabu-sabu melebihi lima gram, dengan vonis masing-masing delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang di Denpasar, Kamis, juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua pasangan kekasih ini agar membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Kedua terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim.
Vonis hakim tersebut, lebih rigan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, yang menuntut kedua pasangan sejoli ini selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Yang meringankan hukuman terdakwa, karena menyesali perbuatannya, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan kedua terdakwa memberikan keterangan secara terus terang sehingga memudahkan proses persidangan.
Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang tersebut.
Kedua terdakwa ditangkap pada 6 Februari 2018, Pukul 22.30 Wita, di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil Nomor 10 saat transaksi dan mengantar paket sabu-sabu. Dalam penggeledahan itu, keduanya mengaku masih menyimpan narkotika di dalam penginapan Alamanda Guest House.
Dari hasil penggeledahan di penginapan ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan narkotika. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang di Denpasar, Kamis, juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua pasangan kekasih ini agar membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Kedua terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim.
Vonis hakim tersebut, lebih rigan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, yang menuntut kedua pasangan sejoli ini selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Yang meringankan hukuman terdakwa, karena menyesali perbuatannya, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan kedua terdakwa memberikan keterangan secara terus terang sehingga memudahkan proses persidangan.
Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang tersebut.
Kedua terdakwa ditangkap pada 6 Februari 2018, Pukul 22.30 Wita, di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil Nomor 10 saat transaksi dan mengantar paket sabu-sabu. Dalam penggeledahan itu, keduanya mengaku masih menyimpan narkotika di dalam penginapan Alamanda Guest House.
Dari hasil penggeledahan di penginapan ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan narkotika. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018