Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Selvarasa Krishna Pillai (53), warga asal Sri Lanka, selama delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menggunakan dokumen palsu tetapi diketahui atau patut diduga dokumen perjalanannya palsu atau dipalsukan," kata majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta di PN Denpasar, Kamis.

Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa terdakwa melakukan tindak pidana keimigrasian dengan sengaja menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu ke luar negeri.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya kembali.

Mendengar vonis hakim itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Perbuatan pemalsuan paspor itu terdakwa dilakukan pada tanggal 6 Maret 2018 saat dia masih berada di Sri Lanka dan meminta bantuan kepada rekannya Selvarasa untuk membuat paspor Malaysia agar bisa berlibur ke Selandia Baru.

Terdakwa membuat paspor palsu itu karena mendapat informasi dari temannya, Seelan, bahwa terdakwa ingin pergi ke Selandia Baru dengan paspor berkewarganegaraan Srilanka maka akan ditolak pihak imigrasi setempat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta rekannya Seelan untuk membuatkan terdakwa paspor warga Malaysia dengan imbalan uang 5.000.000 lakhs rupee kepada Seelan untuk mengurus berkas paspor itu.

Setelah paspor itu jadi, terdakwa sempat singgah di Malyasia dan menuju ke Pulau Bali namun belum ada masalah terkait paspor yang dimilikinya.

Akan tetapi, masalah terjadi saat petugas imigrasi di Terminal Ngurah Rai pada tanggal 16 Maret 2018 mencurigai paspor yang dimiliki terdakwa palsu saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou Cina dengan memesan tiket pesawat Cina Southem Airlines CZ626 dimana saat itu terdakwa menggunakan paspor Malaysia nomor A37458958.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memalsukan paspor karena ingin berobat ke Selandia Baru. Namun, sebelum berangkat ke negara itu, terdakwa sempat berlibur di Bali selama 1 minggu.(WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018