Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ivani Ahmad Fauzi (23) selama tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara karena menjadi perantara atau pengedar dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum I Dewa Narapati dalam sidang di PN Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dilarang peredarannya di Indonesia.
Perbuatan terdakwa dinilai jaksa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunan narkotika.
"Yang meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.
Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang sering menempel narkotika didekat tiang listrik Jalan Gurita, Desa Sesetan, Denpasar Selatan.
Mendapat informasi itu, petugas dari Resnarkoba Polresta Denpasar pada 25 Februari 2018, Pukul 17.45 Wita mengetahui ciri-ciri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan kepada Ivan yang hendak menempel barang terlarang itu.
Dari hasil penggeledahan petugas, polisi menemukan enam plastik klip kristal bening di dalam dompet berwarna merah milik terdakwa dan dua klip sabu-sabu yang terbungkus di dalam pipet. Kepada petugas, terdakwa mengaku baru saja menempel beberapa sabu-sabu didekat TKP.
Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk mengambil barang yang ditempelnya yang jaraknya tiga meter dari lokasi penangkapan dan saat terdakwa mengambil tempelan itu, polisi mendapati satu klip sabu-sabu, sehingga berat total barang bukti menjadi 2,25 gram.
Kepada petugas terdakwa barang terlarang itu merupakan milik temannya pak TO (DPO), dimana terdakwa hanya diperintahkan untuk menempel dengan imbalan satu kali tempel mendapat Rp50 ribu.
Petugas tidak begitu saja dengan terdakwa, lantas mengeledah kamar kos terdakwa di Jalan Pura Demak, Denpasar Selatan dimana saat ada rekan terdakwa bernama Dewa Made Suardika dimana di dalam laci meja kamar kosnya ditemukan dua kli sabu-sabu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum I Dewa Narapati dalam sidang di PN Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dilarang peredarannya di Indonesia.
Perbuatan terdakwa dinilai jaksa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunan narkotika.
"Yang meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.
Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang sering menempel narkotika didekat tiang listrik Jalan Gurita, Desa Sesetan, Denpasar Selatan.
Mendapat informasi itu, petugas dari Resnarkoba Polresta Denpasar pada 25 Februari 2018, Pukul 17.45 Wita mengetahui ciri-ciri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan kepada Ivan yang hendak menempel barang terlarang itu.
Dari hasil penggeledahan petugas, polisi menemukan enam plastik klip kristal bening di dalam dompet berwarna merah milik terdakwa dan dua klip sabu-sabu yang terbungkus di dalam pipet. Kepada petugas, terdakwa mengaku baru saja menempel beberapa sabu-sabu didekat TKP.
Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk mengambil barang yang ditempelnya yang jaraknya tiga meter dari lokasi penangkapan dan saat terdakwa mengambil tempelan itu, polisi mendapati satu klip sabu-sabu, sehingga berat total barang bukti menjadi 2,25 gram.
Kepada petugas terdakwa barang terlarang itu merupakan milik temannya pak TO (DPO), dimana terdakwa hanya diperintahkan untuk menempel dengan imbalan satu kali tempel mendapat Rp50 ribu.
Petugas tidak begitu saja dengan terdakwa, lantas mengeledah kamar kos terdakwa di Jalan Pura Demak, Denpasar Selatan dimana saat ada rekan terdakwa bernama Dewa Made Suardika dimana di dalam laci meja kamar kosnya ditemukan dua kli sabu-sabu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018