Denpasar (Antaranews Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Bali, menyita sebanyak 10.751 produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya pada operasi penertiban selama Juli 2018 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar. 

"Operasi tersebut kami lakukan di 28 sarana di Denpasar, Badung dan Gianyar," kata Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Denpasar, Rabu. 

Menurut dia, penertiban dilakukan di toko, klinik kecantikan, importir, hingga distributor yang menjual dan memajang produk tidak ada izin dan atau mengandung bahan berbahaya. 

Ribuan produk yang terangkum dalam 247 jenis kosmetika itu paling banyak merupakan produk tidak memenuhi ketentuan label penandaan. "Produk sudah terdaftar tetapi tidak ada nomor izin edar pada label atau pada penandaannya," katanya. 

Selanjutnya, seluruh barang sitaan yang merupakan kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya itu akan dimusnahkan dalam waktu dekat. 
    
Dia mengakui beberapa produk kosmetika yang disita itu merupakan produk yang sebelumnya sudah pernah disita. Namun pada kenyataannya pada operasi penertiban, masih ditemukan produk ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya itu. 

Ia mengindikasi bahwa produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya itu diselundupkan melalui jalur gelap atau jalur tidak resmi. Padahal, lanjut dia, pengawasan baik dari BBPOM termasuk instansi terkait lainnya sudah dilakukan. (ed)

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018