Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, menahan komplotan pencuri barang milik wisatawan asal Korea Selatan, Sunkyung Roh (22) yang saat duduk di Pantai Legian.

"Komplotan jambret ini ada empat orang yang kami tahan yakni Sumanah, Eduardo, Edi Mulyoni dan Brian Payong. Salah satu dari empat tersangka ini ada yang resedivis kasus jambret dia adalah Sumanah," kata Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fandlianshah di Kuta, Selasa.

Ia mengatakan, modus yang digunakan salah satu pelaku dengan cara merayap di pasir pantai saat targetnya duduk di pantai dalam kondisi lengah dengan barang bawaannya, secara perlahan-lahan mengambil tas korban.

"Target mereka ada yang mengincar barang bawaan wisatawan asing dan wisatawan lokal yang lengah saat duduk di Pantai Kuta dan Pantai Legian pada malam hari yang melakukan aksi pencurian belasan kali," katanya.

Penangkapan keempat tersangka ini, bermula saat petugas menangkap Eduardo dan mengembangkan kasus ini, lalu tersangka mengaku kartu kredit milik korban diserahkan kepada Sumanah.

"Tersangka Eduardo mengatakan yang menggunakan kartu kredit milik korban untuk berbelanja di Minimart dan Circle K, Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan adalah tersangka Sumanah," ujar Teuku di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra.

Dari informasi ini, tim opsnal lantas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadan Sumanah yang kemudian ditangkap petugas pada 15 Juli 2018, Pukul 01.30 Wita di gapura depan Hotel Pulman, Jalan Pantai Kuta, Badung.

Selanjutnya, dari interogasi kedua tersangka, polisi lantas menangkap dua tersangka lainnya yakni Edi dan Brian yang merupakan kasir di minimarket setempat.  "Perbuatan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," ujarnya.(ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018