Badung (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual tahun 2018 di ruang pertemuan BKPSDM, Puspem Badung, Mangupura.
     "Laporan keuangan berbasis akrual adalah meningkatkan pengendalian fiskal, manajemen aset dan budaya sektor publik," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Adi Arnawa, saat membuka kegiatan tersebut, Rabu.
      Sekda Adi Arnawa mengatakan, laporan berbasis akrual menyediakan informasi yang lebih lengkap bagi pemerintah untuk pengambilan keputusan, mereformasi sistem anggaran belanja (apropriasi) dan dapat mencapai transparansi yang lebih luas atas biaya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
     "Penerapan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akural juga bermanfaat untuk menyediakan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah, menunjukkan bagaimana aktivitas pemerintah dibiayai dan bagaimana pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kasnya, meningkatkan daya pengelolaan anggaran, aset dan kewajiban pemerintah," katanya.
     Ia menambahkan, laporan berbasis akrual sangat familiar bagi lebih banyak orang dan lebih komprehensif dalam penyajian informasinya, menyediakan data yang lebih meningkat ketika pemerintah melakukan kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan ekonomi dan statistik keuangan pemerintah (GFS) yang dipraktekan secara internasional berbasis akrual. 
     ”Saya sangat mengapresiasi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang berbasi akrual. Kami patut bersyukur karena sejak penerapan sistem ini diwajibkan, Pemkab Badung berhasil meraih penilaian WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak empat kali berturut-turut dari 2014 hingga 2017,” ujarnya..
     Sekretaris BKPSDM Badung, AA. Wirayasa mengatakan, tujuan dari pelaksanaan bimtek tersebut adalah untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan akuntansi pada masing-masing perangkat daerah Pemkab Badung, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual pada Pemerintah Daerah. 
     "Materi yang disampaikan selama pelaksanaan bimbingan teknis ini yakni, gambaran umum akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual, sistem dan prosedur akutansi pemerintah daerah berbasis akrual, bagan akun standar (BAS), jurnal standar, pengantar SIMDA serta substansi simda keuangan versi 2.7," katanya. 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018