Denpasar (Antaranews Bali)  - Terdakwa Asep Kurnia (38) yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 352,34 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi polisi.
     Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di PN Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta mendakwa Asep dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
     "Terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu mencapai 352,34 gram," ujar JPU.
     Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap Anggota Direktorat Resese Narkoba Polda Bali bersama tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) pada 15 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita di Kamar Kos, Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur.
     Saat itu, petugas tidak menemukan barang bukti di dalam kamar terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa menyebut barang bukti ada di dalam mobilnya yang terpakir di halaman.
     Petugas menemukan narkoba jenis shabu dibawa setir mobil sebanyak 5 paket dengan berat 24,50 gram bruto. Selain itu, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkoba di dalam celana dalam seberat 102,96 gram bruto dan didalam dompetnya seberat 100,96 gram brutto.
     Saat diintrogasi terhadap tersangka tidak berhenti disana saja. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menganalisa semua keterangannya.
     Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan shabu di kos-kosan mantan istrinya di Jalan Mulawarman nomor 144 Banjar Tedung, Desa Abianbase, Gianyar. Dari lokasi itu, ditemukan shabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan di dalam toples makanan.
     Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis Shabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur dengan harga Rp328 juta.
     Pengakuannya, dia hanya menerima perintah dari Napi di LP Madiun itu. Dia mengambil shabu dengan cara di tempel diseputaran Jalan Gatot Subroto dan dibawa ke kosannya untuk dipecahkan sebelum diedarkan kembali sesuai perintah napi tersebut. dan terdakwa mendapat imbalan Rp2 juta seriap berhasil menjual per gramnya. (I020)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018