Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja menahan Ida Bagus Putu Kemenuh, Kepala Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka kasus korupsi proyek nasional pertanahan atau Prona.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga Putu Kemenuh langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kajari Singaraja Gusti Nyoman Subawa kepada wartawan di Singaraja, Kamis.

Dia ditangkap setelah diduga melakukan pungutan dalam pembuatan sertifikat di Desa Ringdikit dalam program Prona tahun 2010 menyusul Kepala Desa Sudaji yakni Rahayudi yang terindikasi terlibat dalam perkara korupsi Prona.

Terkait pungutan yang dilakukan oleh Kemenuh, Kajari Subawa mengatakan, ada uang yang diambil dari masyarakat sebesar Rp1 juta dan dilakukan di luar aturan pembuatan sertifikat yang menjadi program bantuan pemerintah melalui Badan Pertanahan.

Sementara, penasihat hukum tersangka yakni Nyoman Mudita, SH mengatakan, kasus ini seharusnya bukan masuk ke ranah hukum pidana melainkan perdata.

Dia menilai penahanan kliennya oleh pihak Kejaksaan penuh indikasi pemaksaan. "Kemenuh tidak patut menjadi tersangka dalam kasus tersebut," ucap Mudita.

"Kemenuh selaku kepala desa tidak pernah memberikan pengarahan atau petunjuk kepada masyarakat maupun panitia untuk melakukan pemungutan uang," katanya.

Dikatakan, pihaknya tetap akan menempuh prosedur sebagaimana yang ada dalam aturan, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kemenuh.

Dikonfirmasi terkait pihak penjamin, Mudita mengatakan, ada pihak lain diluar keluarga yang menjamin tersangka yakni Camat Seririt.

Camat Seririt Putu Sweden mengatakan, alasan dirinya sebagai penjamin hanya untuk menjaga stabilitas pemerintahan di desa dan tidak terganggunya pelayanan masyarakat.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011