Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, menyidangkan tiga terdakwa kasus jual beli dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa terlebih dahulu menyidangkan terdakwa Nurul Yasin (29), seorang pimpinan kurir peredaran barang terlarang itu.

"Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sobeng Suradal.

Dalam berkas terpisah, dua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan Nurul yakni terdakwa Eko Noor Yanto (31) dan Andita Permana (25) juga disidangkan dalam kasus yang sama terkait percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dan 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Ketiga terdakwa juga dinilai telah melawan hukum, memiliki, memyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujarnya.

Dalam dakwaan terungkap, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 18 Maret 2018, Pukul 09.00 Wita, dimana terdakwa Nurul Yasin memeritahkan terdakwa Eko Noor Yanto mengambil sabu-sabu di Jakarta.

Terdakwa Eko Noor Yanto yang mengaku siap lantas berangkat ke Jakarta bersama Andita Permana pada 19 Maret 2018 dan diberikan uang saku yang ditransfer ke nomor rekening sebesar Rp3 juta, dimana uang yang ditransfer kepada terdakwa Eko Noor Yanto dilakukan oleh Bokir.

Setibanya di Jakarta, kedua terdakwa lantas menuju ke Puri Kembangan, Jakarta Barat dan bertemu seseorang pria di MCD setempat yang memberikan tas warna hitam kepada keduanya.

Setelah menerima barang itu, kedua terdakwa menuju Terminal Pulo Gebang kemudian membeli tiket bus Pahala Kencana tujuan Jakarta-Bali.

Saat dari Jakarta ke Bali itu, kedua terdakwa menyimpan sabu-sabu di bawah kursi penumpang. Hal ini diketahui saat tiba di pos pemeriksaan masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada 20 Maret 2018, Pukul 19.30 Wita.

Petugas Polda Bali yang mengetahui hal itu, lantas memberhentikan bus dan memeriksa barang bawaan kedua terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati di dalam tas ransel Eko Noor Yanto terdapat dua plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu.

Kemudian, barang bukti itu ditimbang dan diketahui beratnya mencapai dua kilogram. Dari temuan itu, petugas lantas menggiring keduanya ke rumah salah satu terdakwa Eko Noor Yanto di Jalan Nusa Indah, Ubung Kaja, namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu yang dibawanya dari Jakarta itu atas perintah Eko Noor Yanto dan dari hasil interogasi kedua terdakwa, polisi berhasil menangkap Nurul Yasin. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018