Denpasar (Antaranews Bali) - I Gede Ngurah Astika (31) yang merupakan otak pembunuhan Aiptu I Made Suanda divonis selama 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Tiga terdakwa lainnya yang ikut membantu pembunuhan, yakni Dewa Putu Alit Sudiasa (38), Putu Veri Permadi (29), dan Dewa Made Budianto (32) divonis hukuman masing-masing 14 tahun penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai hakim Gde Ginarsa itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh JPU, Astika dituntut hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 12 tahun penjara.

"Terdakwa I Gede Ngurah Astika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghabisi nyawa orang lain dengan sengaja dan melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHP," kata hakim.

Sementara tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2, ayat 3 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dalam sidang tersebut.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Denpasar menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum.

Keluarga dan anak korban yang menyaksikan jalannya persidangan tersebut terlihat histeris atas putusan hakim. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa.

Saat keempat terdakwa hendak dibawa ke mobil tahanan, keluarga korban yang sengaja menunggu menghujani mereka dengan kata-kata bernada kesal.

Melihat situasi yang tidak kondusif itu, puluhan aparat kepolisian dan jaksa mengamankan keempat terdakwa agar tidak diamuk oleh keluarga korban.

Dalam persidangan terungkap pembunuhan yang terjadi pada 15 Desember 2017 itu dilakukan karena terdakwa ingin menguasai mobil korban, yakni Honda Jazz dengan nomor polisi DK-1985-CN, dengan cara berpura-pura membeli mobil mantan anggota Polsek Denpasar Timur itu.

Video oleh I Made Surya


Penusukan adik kandung

Sementara itu, terdakwa Putu Adi Permana (32) yang tega menusuk adik kandungnya sendiri, Kadek Ari Permana Jaya dengan menggunakan pisau lipat dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar (3/7).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan dituntut hukuman 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan di Denpasar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban I Kadek Dandy Suhendra ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di kamar korban.

Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, Pukul 02.00 Wita di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sebelum terjadi penusukan, terdakwa bersama korban dan I Kadek Dandy Suhendra sempat melakukan pesta minuman keras di kamarnya hingga malam hari. Korban yang saat itu melihat temannya Kadek Dandy sudah mabuk berat, meminta izin kepada terdakwa agar diperbolehkan menginap.

Namun, pertengkaran itu terjadi karena terdakwa tidak suka melihat Kadek Dandy (teman korban) muntah di kamar korban sehingga mengotori kamar adiknya itu. Karena korban tidak terima dengan perlakukan terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut.

Pertengkaran itu sempan dilerai oleh ayah terdakwa I Made Suardita dan ibu kandung terdakwa Ni Ketut Mariani. Namun, terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk dan emosi, tidak terima dimaki-maki adik kandungnya sehingga langsung mengambil pisau lipat di dalam kamarnya sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Akibat penusukan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka pada dada kiri korban dan akibat kejadian itu orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.

Namun nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat. Selanjutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban dipersidangan. (ed)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018