Negara (Antaranews Bali) - Partai politik di Kabupaten Jembrana, Bali, mengalami kesulitan memenuhi persyaratan keterangan sehat jasmani dan rohani bagi calon legislatifnya, karena di daerah ini tidak ada psikiater.
    
"Oleh KPU Jembrana kami diarahkan untuk datang ke RS Tabanan guna memenuhi persyaratan tersebut, tapi sesampainya disana dua bakal calon legislatif kami ditolak dengan halus," kata Ketua DPW PPP Bali H. Ervan Efendy, di Negara, Jumat.
    
Oleh petugas di RS Tabanan, dua kadernya itu disarankan untuk berkoordinasi dengan KPU Jembrana agar bekerja sama dengan RSU Negara untuk mendatangkan psikiater.
    
Sebagai pihak yang harus memenuhi persyaratan tersebut ia mengaku bingung, karena yang mengarahkan tes jasmani dan rohani ke RS Tabanan adalah KPU Jembrana.
    
Ia mengungkapkan, petugas RS Tabanan beralasan, tidak mungkin petugasnya sanggup menangani tes kesehatan jasmani dan rohani dari calon legislatif dua kabupaten.
    
"Alasan mereka bagi saya masuk akal, karena di Kabupaten Tabanan juga banyak caleg mulai tingkat kabupaten hingga pusat. Kalau ditambah dengan caleg dari Kabupaten Jembrana, wajar kalau petugas RS Tabanan kesulitan," katanya.
    
Kendala partai politik untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini, katanya, harus segera disikapi KPU Jembrana, agar tidak menjadi hambatan untuk memenuhi persyaratan pencalegan.
    
Menurut politisi yang berdomisili di Kabupaten Jembrana ini, keluhan yang sama juga dirasakan pengurus dan bakal calon legislatif partai politik lainnya di daerah ini.
    
Secara terpisah,  Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang dikonfirmasi justru balik bertanya terkait penolakan halus RS Tabanan tersebut.
    
Saat disampaikan alasannya, ia mengarahkan, bakal calon legislatif untuk mencoba ke RSU Badung atau RS Sanglah.
    
"Apa sudah mencoba ke RS Badung atau RS Sanglah? Kami juga akan berkoordinasi dulu terkait masalah ini. Sabar," katanya.
   
Setelah Pilkada Bali usai, partai politik bersiap menghadapi pemilihan anggota legislatif, termasuk mengajukan para calon beserta persyaratan administrasinya ke KPU. (ed) 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018