Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan enam bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019, belum memenuhi persyaratan dukungan setelah melalui proses verifikasi faktual.

"Dukungan yang diverifikasi faktual sebelumnya diambil sampel sebanyak 10 persen untuk setiap kabupaten/kota. Selanjutnya oleh KPU kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD, di Denpasar, Kamis.

Enam bakal calon anggota DPD yang belum lolos verifikasi faktual itu adalah I Gede Putu Satwika Yadnya, I Wayan Adnyana, Ida Bagus Ketut Purba Negara, Ngurah Sugiarta, Ni Made Ayu Sriwathi, dan Sri Wigunawati.

"Meskipun enam orang ini belum memenuhi syarat dari aspek dukungan, maka sesuai ketentuan mereka masih memiliki kesempatan sekali lagi untuk memenuhi syarat dukungan," ujarnya.

Raka Sandi menambahkan, nantinya jumlah dukungan saat ini ditambah hasil verifikasi faktual terhadap dukungan perbaikan, itu akan ditotal, barulah kemudian diambil kesimpulan memenuhi syarat apa tidak untuk maju ke tahap berikutnya.

"Yang jelas, baik yang sudah memenuhi syarat dukungan ataupun tidak, sama-sama memiliki kesempatan untuk mendaftar di KPU Bali mulai 9 Juli mendatang," ucapnya.

Oleh karena itu, lewat kesempatan sosialisasi kepada para tim penghubung (LO) bakal calon anggota DPD yang juga digelar hari ini, sekaligus untuk menyosialisasikan sejumlah aturan dan persyaratan untuk proses pendaftaran.

"Kami berkewajiban menyosialisasikan agar para pihak mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar," katanya.

Di samping itu, karena masa pendaftaran DPD yang dimulai pada 9 Juli?yang juga berhimpitan dengan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Bali dari 7-9 Juli, maka pihaknya pun akan memantapkan koordinasi sehingga semua tahapan berjalan lancar.?

Sebelumnya, sebanyak 23 tokoh dari Pulau Dewata telah menyerahkan syarat dukungan dan akan memperebutkan empat kursi Dewan Perwakilan Daerah RI dari daerah pemilihan Bali pada Pemilu Legislatif 2019.

Dari 23 tokoh Bali yang syarat dukungannya telah diterima oleh KPU Bali di antaranya Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mantan Bupati Badung AA Gede Agung, mantan anggota DPD RI periode 2009-2014 Nengah Wiratha, politikus ?Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, dan Dewa Suamba Negara.

Dua senator Bali periode 2014-2019 (petahana) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS dan AA Ngurah Oka Ratmadi juga kembali meramaikan bursa pencalonan DPD RI untuk Pemilu 2019.

Selain itu, ada juga tokoh penekun spiritual atau pinisepuh Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta, pentolan ormas Bagus Made Wirajaya dan I Ketut Putra Ismaya Jaya, tokoh bom Bali H Bambang Santoso hingga musisi Bali Ni Made Suastini atau Dek Ulik dan Gede Lanang Dharma Wiweka, serta sejumlah tokoh lainnya. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018