Denpasar (Antaranews Bali) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali optimistis insentif kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen akan menggairahkan sektor usaha tersebut.

"Dengan penurunan pajak itu pelaku UMKM bisa menggarap potensi yang lebih banyak lagi," kata Ketua Kadin Bali Anak Agung Alit Wiraputra di Denpasar, Jumat.

Menurut Alit, potensi lain yang berpeluang besar digarap pelaku UMKM yakni bisa melakukan ekspansi bisnis dan investasi termasuk melakukan inovasi untuk memajukan usaha.

Selain itu, pelaku UMKM termasuk koperasi, kata dia, tidak ragu lagi dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada negara karena telah diberikan keringanan pajak dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen.

"Mereka bisa bertahan dan bertumbuh. Mereka yang kemarin megap-megap, mulai `survive` lagi karena ada insentif ini cukup bagus bagi mereka," katanya.

Alit menjelaskan hingga saat ini jumlah pelaku UMKM di Bali yang tercatat di Kadin mencapai sekitar 180 ribu, separuh di antaranya merupakan pelaku UMKM yang aktif.

Ia mengharapkan penurunan tarif pajak tersebut juga dapat meningkatkan pertumbuhan pelaku UMKM di Pulau Dewata dalam beberapa tahun mendatang mencapai sekitar 10 persen dari jumlah penduduk di Bali atau sekitar 400 ribu pelaku usaha.

Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6), sesuai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif PPh final itu diberikan bagi UMKM dengan peredaran bruto atau omzetnya mencapai hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen itu untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma dan WP badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun. (*)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018