Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan empat orang warga asal Bulgaria, karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban Kristiyan Stevanov Klenovski (30) yang juga merupakan warga negara yang sama dengan para terdakwa.

Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Watsara di Denpasar, Kamis , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella P. Atmaja menjerat keempat terdakwa yakni Kamen Yuliyanov (33), Valentin Sashkov (25), Dimitar Slavchov (25) dan Stoyan Iliev (43) dengan pasal yang sama.

"Keempat terdakwa dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan luka berat dan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP," kata Jaksa Bela P Atmaja dalam sidang.

Dalam dakwaan itu disebutkan perbuatan keempat terdakwa menganiaya korban dilakukan di depan restoran Burger King, Jalan Sunset Road, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 13 Maret 2018, Pukul 23.30 Wita, karena korban tidak mau membayar sejumlah uang kepada salah satu terdakwa bernama Stoyan Iliev.

Sebelum terjadi penganiayaan kepada korban, terdakwa Stoyan Iliev sempat bertemu dengan korban di teras Hotel Nusa Dua, dimana terdakwa Stoyan Iliev meminta korban untuk membayar sejumlah uang apabila masih ingin tinggal di Bali.

Terdakwa Stoyan Iliev mengancam korban, jika tidak membayar sejumlah uang kepadanya, diminta untuk segera meninggalkan Pulau Bali. Karena korban tidak mau, akhirnya korban meninggalkan terdakwa Stoyan Iliev da pergi untuk makan di restoran Burger King, Jalan Sunset Road bersama temannya Marinko.

Saat korban selesai makan di restoran itu, tiba-tiba keempat terdakwa yang mengenakan baju hitam dan menggunakan masker maupun cadar keluar dari mobil milik salah satu terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil Fortuner berwarna hitam dengan Nomor Polisi DK-101-EB.

Karena korban melawan, keempat terdakwa lantas menganiaya korban dimana terdakwa Stoyan Iliev menusuk korban dengan menggunakan pisau, terdakwa Valentin Sashkov memukul kepala korban dengan tangan kanannya, terdakwa Dimitar Slavchov memukul tubuh korban dengan menggunakan stik hoky dan terdakwa Kamen Yuliyanov menyemprotkan bubuk merica ke wajah korban.

Korban sempat berlari untuk menghindar dari aksi penganiayaan yang dilakukan keempat terdakwa itu, namun korban terserempet mobil Toyota Hiace warna putih dari arah kiri korban. Korban yang sudah tidak berdaya itu, kembali dianiaya keempat pelaku dan sejumlah warga sempat melerai perkelahian itu.

Tanpa rasa bersalah, keempat terdakwa lantas meninggalkan korban yang mengalami luka-luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.(WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018