Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Kabupaten Badung, Bali, hingga Rabu masih menahan seorang wanita asal Tanzania, Afrika Timur, bernama Careen Bahati (25) atas dugaan menganiaya seorang warga Mesir bernama Mustafa Abuelkhair (41).

"Ya, polisi menahan seorang wanita asal Tanzania ini karena menganiaya korban di Hotel Gemini, Jalan Popis II, Kuta, Badung, 17 Juni 2018 pukul 22.45 Wita," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra di Kuta, Rabu.

Motif pelaku menganiaya korban karena tidak terima dengan sikap korban yang hanya memberikan uang sebesar Rp250 ribu setelah melakukan hubungan di kamar hotel itu.

Pelaku yang diduga sebagai pekerja sek komersial itu sempat mengajak korban ke hotel tempatnya menginap pada pukul 22.00 Wita dan korban. Sebelumnya, antara pelaku dan korban sudah sepakat mengenai pembayaran sebesar Rp250 ribu.

Setelah di dalam kamar hotel, korban memberi uang Rp250 ribu sesuai dengan kesepakatan. Namun, pelaku tidak mau dan meminta korban memberikan uang Rp850 ribu.

"Korban tidak mau memberi uang sesuai dengan permintaan pelaku. Dia marah-marah kepada korban yang selanjutnya mengambil satu buah botol bir, langsung memukulkan kepala korban sebanyak satu kali hingga luka robek," katanya.

Selanjutnya, pelaku membuka pintu kamar dan meninggalkan korban sendiri di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan mencari saksi-saksi serta barang bukti yang ada di sekitar lokasi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun.

"Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk dideportasi karena dia sudah menjual dirinya di negara Indonesia, kemudian melakukan pidana," katanya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018