Negara, (Antaranews Bali) - Penyu hijau sitaan Polres Jembrana, Bali dilepas kembali ke laut dengan beberapa disisakan untuk barang bukti proses hukum.
"Dari 27 ekor yang disita Polres Jembrana, sebanyak 21 ekor dilepas ke laut, dua ekor sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut dan empat ekor kami rawat dulu karena sakit," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali I Ketut Catur Marbawa, saat pelepasan penyu tersebut di pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter hewan diketahui, empat ekor penyu hijau tersebut mengidap sejenis tumor sehingga harus dirawat dan dioperasi terlebih dahulu.
Menurutnya, empat ekor penyu yang sakit itu akan dibawa dari penangkaran Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak ke Denpasar, dan setelah sehat akan dilepaskan ke laut.
Ia mengaku, pihaknya merasa terpukul dengan terungkapnya transaksi satwa dilindungi tersebut dalam jumlah yang cukup besar di Bali.
"Terungkapnya kasus ini menjadi bukti bahwa ada oknum masyarakat yang mengkonsumsi penyu hijau. Kami berharap, setelah menangkap penjualnya, polisi juga melacak siapa yang akan membeli penyu ini," katanya.
Selama ini, katanya, memang ada indikasi penjualan satwa tersebut ke Bali, namun dalam bentuk daging, bukan yang masih hidup seperti yang diungkap Polres Jembrana.
"Dalam bentuk daging maupun yang masih hidup itu sama-sama dilarang. Saya lihat penyu sitaan ini rata-rata sudah berumur puluhan tahun, bahkan ada yang panjangnya mencapai satu meter," katanya.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha saat memberikan sambutan sebelum pelepasan penyu yang dihadiri Kapolres Ajun Komisaris Besar Budi P.Saragih, pimpinan Kejaksaan Negeri Negara dan Pengadilan Negeri Negara mengimbau masyarakat menghentikan konsumsi daging penyu.
Ia mengatakan, satwa ini termasuk ini termasuk binatang yang sulit berkembang biak, karena ada seribu anak penyu atau tukik yang menetas, rata-rata hanya satu ekor yang bisa bertahan hingga dewasa dan berkembang biak.
"Seperti Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih ini. Sudah ribuan tukik yang dilepas, mungkin hanya beberapa yang tumbuh sampai dewasa di laut. Karena itu, satwa ini harus dijaga kelestariannya dengan cara kita tidak mengkonsumsinya," katanya.
Mendengarkan penjelasan dari KSDA yang mengatakan empat ekor penyu tersebut menderita sejenis tumor, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging satwa ini, karena bisa saja membawa penyakit dari alam liar yang membahayakan tubuh manusia saat memakannya.
Karena penyelundupan penyu hijau dari Madura ini menggunakan perahu tradisional dan mendarat di desa pesisir, ia mengimbau, semua pihak untuk turut mengawasi.
"Saya juga merasa terpukul bahkan malu karena pelakunya berasal dari desa saya. Semoga ini yang terakhir dan tidak ada lagi masyarakat pesisir atau nelayan yang menangkap dan menjual penyu," kata bupati asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya ini.
Pelepasan penyu dengan ukuran raksasa ini mengundang perhatian banyak pihak dari masyarakat, aktivis lingkungan hidup dan satwa yang beberapa diantaranya berasal dari mancanegara dan Pramuka.
Setiap kali penyu melangkah dan mencapai lautan, terdengar tepuk tangan bergemuruh diiringi harapan agar mereka tidak ditangkap lagi oleh manusia.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap Muh (63), warga Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang berniat menjual 27 ekor penyu ke Denpasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai mengatakan, Muh mengaku membeli penyu hijau tersebut dari seseorang di Madura dengan harga seluruhnya Rp15 juta yang akan ia jual Rp20 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dari 27 ekor yang disita Polres Jembrana, sebanyak 21 ekor dilepas ke laut, dua ekor sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut dan empat ekor kami rawat dulu karena sakit," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali I Ketut Catur Marbawa, saat pelepasan penyu tersebut di pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter hewan diketahui, empat ekor penyu hijau tersebut mengidap sejenis tumor sehingga harus dirawat dan dioperasi terlebih dahulu.
Menurutnya, empat ekor penyu yang sakit itu akan dibawa dari penangkaran Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak ke Denpasar, dan setelah sehat akan dilepaskan ke laut.
Ia mengaku, pihaknya merasa terpukul dengan terungkapnya transaksi satwa dilindungi tersebut dalam jumlah yang cukup besar di Bali.
"Terungkapnya kasus ini menjadi bukti bahwa ada oknum masyarakat yang mengkonsumsi penyu hijau. Kami berharap, setelah menangkap penjualnya, polisi juga melacak siapa yang akan membeli penyu ini," katanya.
Selama ini, katanya, memang ada indikasi penjualan satwa tersebut ke Bali, namun dalam bentuk daging, bukan yang masih hidup seperti yang diungkap Polres Jembrana.
"Dalam bentuk daging maupun yang masih hidup itu sama-sama dilarang. Saya lihat penyu sitaan ini rata-rata sudah berumur puluhan tahun, bahkan ada yang panjangnya mencapai satu meter," katanya.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha saat memberikan sambutan sebelum pelepasan penyu yang dihadiri Kapolres Ajun Komisaris Besar Budi P.Saragih, pimpinan Kejaksaan Negeri Negara dan Pengadilan Negeri Negara mengimbau masyarakat menghentikan konsumsi daging penyu.
Ia mengatakan, satwa ini termasuk ini termasuk binatang yang sulit berkembang biak, karena ada seribu anak penyu atau tukik yang menetas, rata-rata hanya satu ekor yang bisa bertahan hingga dewasa dan berkembang biak.
"Seperti Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih ini. Sudah ribuan tukik yang dilepas, mungkin hanya beberapa yang tumbuh sampai dewasa di laut. Karena itu, satwa ini harus dijaga kelestariannya dengan cara kita tidak mengkonsumsinya," katanya.
Mendengarkan penjelasan dari KSDA yang mengatakan empat ekor penyu tersebut menderita sejenis tumor, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging satwa ini, karena bisa saja membawa penyakit dari alam liar yang membahayakan tubuh manusia saat memakannya.
Karena penyelundupan penyu hijau dari Madura ini menggunakan perahu tradisional dan mendarat di desa pesisir, ia mengimbau, semua pihak untuk turut mengawasi.
"Saya juga merasa terpukul bahkan malu karena pelakunya berasal dari desa saya. Semoga ini yang terakhir dan tidak ada lagi masyarakat pesisir atau nelayan yang menangkap dan menjual penyu," kata bupati asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya ini.
Pelepasan penyu dengan ukuran raksasa ini mengundang perhatian banyak pihak dari masyarakat, aktivis lingkungan hidup dan satwa yang beberapa diantaranya berasal dari mancanegara dan Pramuka.
Setiap kali penyu melangkah dan mencapai lautan, terdengar tepuk tangan bergemuruh diiringi harapan agar mereka tidak ditangkap lagi oleh manusia.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap Muh (63), warga Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang berniat menjual 27 ekor penyu ke Denpasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai mengatakan, Muh mengaku membeli penyu hijau tersebut dari seseorang di Madura dengan harga seluruhnya Rp15 juta yang akan ia jual Rp20 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018