Denpasar (Antaranews Bali) - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, kepolisian dan Asita melakukan inspeksi mendadak terhadap biro perjalanan wisata (BPW) yang diduga tak memiliki izin usaha serta melanggar peraturan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bali, Anak Agung Mayun Darmakesuma di Denpasar, Rabu, mengatakan dari inspeksi mendadak (sidak) tersebut tim gabungan menemukan dua perusahaan BPW yang diduga bodong atau tak memiliki izin operasional.
"Sidak tersebut dilakukan dalam upaya menegakkan aturan, yakni Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata," ucapnya.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan antara lain menyasar "Lebali Internasional Tour and Travel" di Jalan Sunset Road Kuta, Kabupaten Badung dan "Merumas Tour and Travel" di Jalan Mertha Sari Suwung Batan Kendal, Kota Denpasar.
Dalam sidak tersebut diketahui BPW "Lebali Tour" sama sekali tidak memiliki izin. Meski diduga tidak mengantongi izin namun BPW tersebut justru sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis perjalanan wisata di Bali.
Selain diduga tidak memiliki izin, BPW "Lebali Tour" juga diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA), dan ini melanggar Perda Provinsi Bali tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Selain diduga tidak memiliki izin, sesuai informasi dari karyawan Lebali Tour, BPW ini juga memiliki enam tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Saat dilakukan sidak, ada TKA yang bersembunyi di kamar kecil (toilet) hampir selama satu jam. Bahkan ada TKA yang kabur ke supermarket Papaya di dekat kantor BPW tersebut.
Sementara dalam sidak di "Merumas Tour", tim gabungan bertemu dengan dua TKA asal Tiongkok yang juga diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Bali.
"Tim kami melakukan penegakan di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar menindaklanjuti laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada biro perjalanan yang diindikasi belum memiliki izin usaha. Setelah kami cek di lapangan ditemukan dua perusahaan yang izinnya belum lengkap dan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Senin (28/5) untuk konfirmasi dan klarifikasi atas kelengkapan perizinan perusahaan yang dimiliki," kata Agung Mayun Darmakesuma.
Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali, menegaskan siap melakukan penyegelan atau penutupan biro perjalanan wisata (BPW) bodong atau yang tidak memiliki izin.
"Jika memang tidak memiliki izin atau ada yang dilanggar dari perizinan tersebut, sudah pasti akan kami segel atau tutup setelah sebelumnya diberikan surat peringatan mulai SP-1 hingga SP-3," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana.
Ia mengatakan pihak Satpol PP belum lama ini sudah menghentikan operasional dua BPW yang tidak memiliki izin.
"Dua (BPW) sudah kami hentikan operasinya sambil menunggu mereka mengurus izinnya, yakni di Kuta ada PT Lemon Tur dan Ghea Travel di Nusa Dua. Kami tutup agar mereka memproses dulu izinnya, seperti pengalihan usaha. Karena mereka dulu beli izin tersebut, mereka harus ubah dulu namanya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bali, Anak Agung Mayun Darmakesuma di Denpasar, Rabu, mengatakan dari inspeksi mendadak (sidak) tersebut tim gabungan menemukan dua perusahaan BPW yang diduga bodong atau tak memiliki izin operasional.
"Sidak tersebut dilakukan dalam upaya menegakkan aturan, yakni Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata," ucapnya.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan antara lain menyasar "Lebali Internasional Tour and Travel" di Jalan Sunset Road Kuta, Kabupaten Badung dan "Merumas Tour and Travel" di Jalan Mertha Sari Suwung Batan Kendal, Kota Denpasar.
Dalam sidak tersebut diketahui BPW "Lebali Tour" sama sekali tidak memiliki izin. Meski diduga tidak mengantongi izin namun BPW tersebut justru sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis perjalanan wisata di Bali.
Selain diduga tidak memiliki izin, BPW "Lebali Tour" juga diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA), dan ini melanggar Perda Provinsi Bali tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Selain diduga tidak memiliki izin, sesuai informasi dari karyawan Lebali Tour, BPW ini juga memiliki enam tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Saat dilakukan sidak, ada TKA yang bersembunyi di kamar kecil (toilet) hampir selama satu jam. Bahkan ada TKA yang kabur ke supermarket Papaya di dekat kantor BPW tersebut.
Sementara dalam sidak di "Merumas Tour", tim gabungan bertemu dengan dua TKA asal Tiongkok yang juga diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Bali.
"Tim kami melakukan penegakan di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar menindaklanjuti laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada biro perjalanan yang diindikasi belum memiliki izin usaha. Setelah kami cek di lapangan ditemukan dua perusahaan yang izinnya belum lengkap dan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Senin (28/5) untuk konfirmasi dan klarifikasi atas kelengkapan perizinan perusahaan yang dimiliki," kata Agung Mayun Darmakesuma.
Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali, menegaskan siap melakukan penyegelan atau penutupan biro perjalanan wisata (BPW) bodong atau yang tidak memiliki izin.
"Jika memang tidak memiliki izin atau ada yang dilanggar dari perizinan tersebut, sudah pasti akan kami segel atau tutup setelah sebelumnya diberikan surat peringatan mulai SP-1 hingga SP-3," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana.
Ia mengatakan pihak Satpol PP belum lama ini sudah menghentikan operasional dua BPW yang tidak memiliki izin.
"Dua (BPW) sudah kami hentikan operasinya sambil menunggu mereka mengurus izinnya, yakni di Kuta ada PT Lemon Tur dan Ghea Travel di Nusa Dua. Kami tutup agar mereka memproses dulu izinnya, seperti pengalihan usaha. Karena mereka dulu beli izin tersebut, mereka harus ubah dulu namanya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018