Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, membekuk tersangka, Basid (19), yang bekerja sebagai pengemudi ojek dalam jaringan (daring) karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami menangkap tersangka pada Senin (21/5) sore, karena ada laporan dari ibu korban SV (34) bahwa anaknya ND (5,5 tahun) dicabuli pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Bali, Iptu Aan Saputra di Kuta, Selasa.

Aksi bejat tersangka terhadap bocah ingusan itu dilakukan pada 18 Mei 2018, Pukul 16.00 wita, di sebuah area parkir umum yang tidak jauh dari kos pelaku di Kawasan Tuban, Kuta.

Sebelum tersangka ditangkap, ibu korban mendatangi Polsek Kuta bahwa anaknya dicabuli oleh seorang pengemudi ojek daring yang merupakan tetangga korban. Orang tua korban baru mengetahui anaknya dicabuli pelaku, setelah korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya saat buang air kecil.

"Akibat perbuatan tersangka, dikenakan Undang-Undang perlindungan anak karena mengakibatkan korban mengalami trauma," kata mantan Kasat Reskim Polsek Denpasar Barat ini.

Menerima laporan tersebut, polisi mencari informasi ke beberapa saksi dan tetangga kos pelapor. Dari informasi tersebut, pelaku ditangkap anggota saat kembali ke kosnya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018