Denpasar (Antaranews Bali) -Terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40) mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018