Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa AA Susila Djelantik (69) yang diduga menipu dengan menjanjikan I Dewa Gde Sukerdiasa bisa menjadi calon pegawai negeri sipil di Bali dengan membayar Rp167,5 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Terdakwa memiliki maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk membuat korbannya menyerahkan barang atau sesuatu berupa uang sebesar Rp167,5 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan dalam pembacaan dakwaan di PN Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, Jaksa mendakwa Susila dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama selama empat tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Januari 2012 di rumahnya di Jalan Pulau Moyo Desa Pedungan, Denpasar Selatan saat korban bersama Ketut Narma (saksi) meminta bantuan untuk bisa diluluskan sebagai CPNS Guru S-1.

Korban yang merasa ditipu karena hingga saat ini tidak diangkat menjadi CPNS dan mendapat surat keputusan CPNS melaporkan kejadian itu ke polisi karena merasa dirugikan sebesar Rp167,5 juta. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018