Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Provinsi Bali, menangkap tiga orang pemain judi "blerong" dengan menggunakan kartu domino disebuah posko di dekat Perumahan Pesona Paramita Dua, Jalan Tunjung Sari, terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Ketiga pelaku kami tangkap yakni Made Mabara (48), Kadek Agus Sulandra (21) dan Gede Arta Susila (24) saat sedang asing bermain judi blerong pada Kamis (3/5), Pukul 23.00 Wita," kata Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, di Denpasar, Jumat.

Ketiganya ditangkap, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang pria yang sering bermain judi di Poskamling dekat perumahan setempat pada malam hari yang sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Berdasarkan dari informasi itu, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra melakukan penyelidikan dan bahwa benar ada kerumunan pria yang sedang asik bermain judi.

"Selanjutnya, para pemain judi ini kami tangkap dan mengamankan tiga set kartu domino untuk bermain blerong dan uang tunai Rp200 ribu yang merupakan uang taruhan untuk bermain judi," katanya.

Kemudian, ketiga pemain judi dan seorang saksi bernama Surya Karis Gumulang (26) yang ada di TKP tersebut juga diminta menunjukkan identitas dirinya berupa Kartu Tanda Penduduk dan melakukan interogasi kepada para pemain judi dan saksi itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada petugas ketiga pejudi itu mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas menggiring para pemain judi blerong dan barang bukti itu ke kantor polisi," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat, para ketiga penjudi tersebut menyatakan menyelasi perbuatannya. Ketiga pemain judi tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018