Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan I Nyoman Suama (32), pelaku pembunuhan terhadap I Made Rai Sina yang merupakan rekannya sesama anggota organisasi masyarakat di Pulau Bali, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di Denpasar, mendakwa I Nyoman Suama dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati.

"Terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian," kata JPU.

Dalam dakwaan terungkap, korban Made Rai Sina pada 10 Februari 2018, Pukul 12.00 Wita mendatangi kos terdakwa di Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan menggunakan sepeda motornya.

Saat tiba di depan kos terdakwa, korban langsung menggedor pintu kamar kos terdakwa dan membuat terdakwa terbangun. Selanjutnya, terdakwa membuka pintu kamar kosnya dan bertemu dengan korban dan terjadilah cek-cok antar ke duanya.

Karena kesal, terdakwa kemudian masuk ke kamar kosnya dan mengambil sebilah pedang yang terdapat di dapurnya dan langsung menyerang korban hingga I Made Rai Sina melarikan diri ke parkiran kos rumah terdakwa.

Terdakwa langsung menebas korban hingga tersungkur di atas tanah. Korban sempat menangkis pedang yang diayunkan terdakwa yang mengenai tangan kirinya.

Korban yang sempat mengambil pedang terdakwa namun tetap tidak berdaya melakukan perlawanan. Terdakwa lantas kembali membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengenai kepala dan sejumlah tubuh korban.

Setelah itu, terdakwa kembali ke dalam kamar kosnya untuk mencuci tangan dan pedang yang telah bersimbah darah itu.

Kemudian, masyarakat yang ada di lokasi kejadian melaporkan kejadian itu ke polisi dan langsung menangkap terdakwa. Akibat perbuatannya, terdakwa harus menjalani perbuatannya dengan duduk di kursi pesakitan. (adt/A029)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018