Denpasar (Antaranews Bali) - Dua senator yang berstatus petahana dari daerah pemilihan Bali kembali maju mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019 dengan menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Kamis (26/4) malam, mengatakan pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan dari bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2019 diterima pihaknya hingga pukul 24.00 Wita.

"Kalau dari tanggal 22-25 April, penyerahan syarat dukungan diterima KPU Bali dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita," ucap dia.

Dua senator Bali periode 2014-2019 yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Bali, adalah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS dan AA Ngurah Oka Ratmadi. Arya Wedakarna telah menyerahkan syarat dukungan pada Rabu (25/4) dan Ratmadi pada Kamis (26/4).

Bursa bakal calon anggota DPD Pemilu 2019 juga diramaikan dengan sejumlah tokoh Bali, seperti Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mantan Bupati Badung AA Gede Agung, mantan anggota DPD RI periode 2009-2014 Nengah Wiratha, politikus Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, dan Dewa Suamba Negara.

Selain itu, penekun spiritual I Gusti Ngurah Harta, pentolan ormas Bagus Made Wirajaya dan I Ketut Putra Ismaya Jaya, tokoh bom Bali H. Bambang Santoso hingga musisi Bali Ni Made Suastini atau Dek Ulik dan Gede Lanang Dharma Wiweka, serta sejumlah tokoh lainnya.

Jika dibandingkan dengan bakal calon anggota DPD yang mendaftar pada Pemilu 2014, jumlah bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan untuk Pemilu 2019 menyusut sekitar 50 persen karena pada pemilu 2014 jumlah yang mendaftar 44 orang.

Dari 22 hingga 25 April 2018, ada 12 bakal calon anggota DPD yang syarat dukungannya sudah diterima KPU Bali, sedangkan untuk 26 April 2018 ada 13 orang yang menyerahkan syarat dukungan, namun hingga saat ini belum semuanya bisa dirampungkan proses pengecekan dukungannya.

Bahkan, bakal calon DPD atas nama Ni Made Ayu Sriwathi baru menyerahkan dukungan ke KPU Bali pada pukul 23.02 Wita.

Raka Sandi menjelaskan setelah selesai proses verifikasi administrasi maka tahap berikutnya verifikasi faktual dengan metode pengambilan sampel.

"Sampel ditentukan oleh KPU Bali, kemudian verifikasi faktual di lapangan oleh KPU kabupaten/kota masing-masing, pada daerah yang bakal calon anggota DPD itu mendapat dukungan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018