Gianyar (Antaranews Bali) - Aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Gianyar, Bali, memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXII dengan melakukan apel di halaman kantor bupati setempat, Rabu.
    
Penjabat Bupati Gianyar I Ketut Rochineng bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah tersebut yang berlangsung secara khidmat dan lancar.
    
Peringatan hari otonomi daerah tersebut mengusung tema "Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis" diharapkan pelaksanaan implementasi  otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan.
    
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam sambutan tertulis dibacakan Pj Bupati Gianyar  I Ketut Rochineng menyatakan, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis bukan hanya mengharuskan daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah yag berlandaskan aturan saja.
   
Untuk itu pelaksanaannya harus transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar serta tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
   
"Semua pelaksanaan implementasi  otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelempok tertentu. Sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya taat pada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.
   
Guna memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya dengann menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
   
Peraturan tersebut memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi adiministrasi tidak menimbulkan pidana.
   
Terkait inovasi, menurut Mendagri merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah.  Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.
   
Untuk itu kepala daerah dan perangkat daerah jangan takut untuk berinovasi, karena sudah ada jaminan perlndungan hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan. Inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, namun sebagai kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di dunia.
   
Ia menekankan integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Oleh sebab itu dituntut mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018