Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Nusa Penida belum menetapkan sopir Boat Lembongan Dive Adventure yang merupakan penabrak bule asal Austria hingga meninggal di Perairan Mangrove Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, sebagai tersangka.

"Kami belum bisa menetapkan pelaku sopir boat I Kadek Ricahyana Putra (32) sebagai tersangka karena masih melengkapi berkas dan mengumpukan keterangan saksi di lapangan," kata Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ketut Suastika, saat dihubungi dari Denpasar, Selasa.

Pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk suami korban yang berada langsung di lokasi kejadian.

"Kemungkinan pelaku (sopir boat red) akan kami periksa, Rabu (25/4)," ujarnya.

Sopir Boat Lembongan Dive Adventure, I Kadek Ricahyana Putra (32) masih belum ditahan, namun tetap dalam pengawasan kepolisian.

Pihaknya juga belum bisa menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan saksi kasus kecelakaan laut tersebut.

Pada Senin (23/4) terjadi kecelakaan laut di kawasan Perairan Mangrove Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, yang mengakibatkan satu orang warga negara Austria, Kerstin Korinek (35) meninggal dunia.

Nyawa korban tidak bisa diselamatkan setelah tertabrak Boat Lembongan Dive Adventure saat menyelam bersama suaminya di kawasan Perairan Jungutbatu, Lembongan.(WDY)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018