Singaraja (Antaranews Bali) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi bahwa truk "sky lift" berlogo Pemkab Buleleng yang ditangkap membawa rokok ilegal di Pelabuhan Gilimanuk belum menjadi hak milik pemkab setempat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, Ketut Suwarmawan, dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin, menjelaskan truk "sky lift" tersebut memang pengadaan dari Dinas PUPR Kabupaten Buleleng untuk kepentingan lampu penerangan jalan.

Namun, truk tersebut belum diserahkan pihak dealer kepada Pemkab Buleleng melalui Dinas PUPR. "Truk "sky lift" itu masih menjadi tanggung jawab pihak dealer. Truk tersebut memang pengadaan dari Dinas PUPR Buleleng," ujar Ketut Suwarmawan.

Sebelumnya (20/4), truk "sky lift" berlogo Pemkab Buleleng ditangkap pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk karena membawa 19 koli rokok tanpa pita cukai atau ilegal. Truk dikemudikan Riyanto (40), warga Desa Pager Dawung, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah.

"Jadi, penangkapan truk `sky lift` berlogo Pemkab Buleleng tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkab Buleleng, karena belum diserahterimakan kepada Pemkab Buleleng," katanya.

Truk tersebut dikirim ke Bali dari penyedia yakni PT. Hino Motors Sales Indonesia di Jakarta menuju PT. Cahaya Surya Bali Indah di Denpasar sebelum diserahkan kepada Pemkab Buleleng.

"Jadi saat ditangkap, truk tersebut dalam perjalanan menuju dealer Hino di Denpasar dan truk tersebut masih menjadi tanggung jawab dealer dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkab Buleleng," ujar Suwarmawan.

Menurut Suwarmawan, pengadaan truk "sky lift" dilakukan dengan sistem e-purchasing melalui e-katalog di LKPP RI. Penyedia utamanya adalah PT. Hino Motors Sales Indonesia dengan nilai Rp698.478.000.

Dalam pemesanan tersebut juga disepakati untuk mengecat truk "sky lift" sesuai dengan keinginan pihak pemesan, termasuk memberi tulisan identitas pemesan. Rencananya akan diserahkan kepada Dinas PUPR pada tanggal 24 April 2018.

"Rencananya akan diserahkan kepada kami pada hari Selasa 24 April 2018. Namun, keburu ditangkap dalam perjalanannya menuju dealer Hino Denpasar, karena kedapatan membawa rokok ilegal. Hal tersebut murni tanggung jawab sopir dan dealer di Denpasar," ujar Ketut Suwarmawan. (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018