Denpasar (Antaranews Bali) - Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, saat ini menyelidiki tempat hiburan malam "Karaoke 888 KTV" di Jalan Raya Kuta yang diduga menyalahi aturan izin peruntukan dengan membuka layanan prostitusi.

"Untuk izin `Karaoke 888 KTV` masih kami selidiki, karena tidak sesuai peruntukannya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes (Pol) Hadi Purnomo, di Mapolresta Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, tempat hiburan malam itu berada satu gedung dengan Hotel "BG" yang berdasarkan penyelidikan sebelumnya telah memiliki izin usaha, namun Karaoke 888 KTV belum memiliki izin.

Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, Fendi Pradana (25) alias Venzo, yang menjadi mucikari para wanita pemandu lagu di tempat hiburan itu yang dijadikan wanita penghibur bagi pria hidung belang.

"Satu tersangka dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan korban atau wanita pemandu lagu di karaoke itu akan menjadi saksi tipiring," ujar Mantan Kapolres Gianyar itu.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan Karaoke 888 KTV tidak berizin, Polresta Denpasar segera menyurati Pemda untuk segera diambil tindakan tegas.

"Kalau nanti terbukti 888 KTV menyediakan akses prostitusi, kami akan melaporkan ke Pemda berdasarkan hasil pemeriksaan dan penemuan di tempat tersebut," ujarnya.

Sebelumnya (7/4), Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek kamar 2103 dan kamar 2011 Hotel BG di Jalan Raya Kuta, lalu polisi menangkap dua pemandu lagu dan seorang mucikari dari Karaoke 888 KTV

Polisi menduga karaoke menyediakan prostitusi dengan memasang tarif "booking out" kepada tamu yang menginap di Hotel BG sebesar Rp3,35 juta, sedangkan pihak karaoke itu membantah. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018