Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Reza Rizal Alamsyah (22), selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara, karena terbukti memiliki 23 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 15,3 gram.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Yang meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.
Hal yang memberatkan tuntutan JPU, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk peredaran narkotika.
Perbuatan terdakwa terungkap, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas melakukan pengintaian kepada terdakwa dan berhasil membekuk Rizal pada 19 Oktober 2017, Pukul 16.00 Wita di rumahnya, Jalan Nusa Kambangan IX Nomor 6, Denpasar Barat.
Dari penangkapan terdakwa polisi menggeledah baju dan celana terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar terdakwa dan mendapati 13 plastik klip kristal bening di dalam dompet warna merah di atas almari pakaiannya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan di dalam dompet itu sembilan plastik klip kecil berisi kristal bening yang terbungkusa satu klip plastik besar. Selanjutnya, petugas juga menemukan satu klip sabu yang ditemukan di bawah meja beserta bong atau alat hisap barang haram itu.
Kepada petugas terdakwa mengakui barang itu miliknya dan petugas langsung membawa terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti juga dilakukan penimbangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Yang meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.
Hal yang memberatkan tuntutan JPU, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk peredaran narkotika.
Perbuatan terdakwa terungkap, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas melakukan pengintaian kepada terdakwa dan berhasil membekuk Rizal pada 19 Oktober 2017, Pukul 16.00 Wita di rumahnya, Jalan Nusa Kambangan IX Nomor 6, Denpasar Barat.
Dari penangkapan terdakwa polisi menggeledah baju dan celana terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar terdakwa dan mendapati 13 plastik klip kristal bening di dalam dompet warna merah di atas almari pakaiannya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan di dalam dompet itu sembilan plastik klip kecil berisi kristal bening yang terbungkusa satu klip plastik besar. Selanjutnya, petugas juga menemukan satu klip sabu yang ditemukan di bawah meja beserta bong atau alat hisap barang haram itu.
Kepada petugas terdakwa mengakui barang itu miliknya dan petugas langsung membawa terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti juga dilakukan penimbangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018