Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Adam Scott Holland (48), warga asal Inggris, yang didakwa membawa dan mengimpor narkoba golongan IV jenis Solina Diazepam sebanyak 655 butir.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum telah mengimpor, mengekspor, psikotropika dan melanggar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi di Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta itu, terungkap bahwa terdakwa ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok Don Mueang-Denpasar pada 24 Januari 2018 Pukul 02.45 Wita.
Tersangka yang berprofesi sebagai computer analyst, kemudian diperiksa petugas karena sejak awal sudah menjadi atensi atau menjadi target analis. Saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray.
Hasil image x-ray tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan. Akibat perbuatannya, ASH terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017, Diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dimana bagi wisatawan atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia.
Pemilikan dalam jumlah tertentu dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/ atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum telah mengimpor, mengekspor, psikotropika dan melanggar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi di Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta itu, terungkap bahwa terdakwa ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok Don Mueang-Denpasar pada 24 Januari 2018 Pukul 02.45 Wita.
Tersangka yang berprofesi sebagai computer analyst, kemudian diperiksa petugas karena sejak awal sudah menjadi atensi atau menjadi target analis. Saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray.
Hasil image x-ray tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan. Akibat perbuatannya, ASH terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017, Diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dimana bagi wisatawan atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia.
Pemilikan dalam jumlah tertentu dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/ atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018