Denpasar (Antaranews Bali) - Dewan Pimpinan Daerah Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Bali terus melakukan sosialisasi dan upaya pemberantasan terhadap pelaku korupsi di Tanah Air.

"Bagi FBN, melawan korupsi merupakan salah satu bentuk bela negara. Termasuk juga kami (FBN Bali) kembali bersuara lantang menentang mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu legislatif tahun 2019," kata Ketua FBN Bali Agustinus Nahak di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan FBN Bali mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Dan saat ini lembaga penyelenggara pemilu sedang menyiapkan peraturan KPU (PKPU) untuk melarang mantan napi koruspi menjadi caleg. Hanya saja, masih ada yang menentang rencana KPU tersebut.

"FBN mendukung KPU melarang mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu legislatif. Ini bertujuan demokrasi agar menjadi tujuan dan sesuai dengan aturan agar mampu menegakkan hukum dan mendapatkan pemimpun yang bersih," ucapnya.

Menurut dia, aturan itu bisa menjadi efek jera bagi pejabat publik maupun masyarakat. Aturan itu sangat tepat diberlakukan saat ini, karena korupsi sudah merajalela, bahkan Indonesia sudah darurat korupsi.

"Ini untuk efek jera bagi para koruptor dan juga perhatian serius bagi siapa pun yang ingin menjadi pejabat publik untuk takut terlibat korupsi," ucapnya.

Agustinus lebih lanjut mengatakan, saat ini banyak sekali kepala daerah terjerat kasus korupsi, bahkan tidak sedikit yang kena operasi tangkap tangan (OTT).

Ia mengaku prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Bahkan ada dugaan korupsi yang dilakukan berjemaah oleh anggota DPRD di beberapa daerah.

"Bukan hanya kepala daerah, anggota DPR-RI, DPRD juga, bahkan melakukan korupsi berjemaah. Korupsi bisa menghancurkan bangsa dan bisa merusak kedaulatan negara. Jangan biarkan mereka yang sudah merampok uang negara diberi kesempatan untuk ikut dalam pemilu. Mereka sudah merusak negara dengan perilaku korupsinya," katanya.

Agustinus yang juga Ketua himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali ini mengatakan, larangan bagi mantan napi korupsi itu bisa menghasilkan caleg yang bersih dari noda korupsi. Selain itu juga untuk mewujudkan pemilu yang bisa dipercaya oleh masyarakat.

"Partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa meningkat jika tak ada mantan napi korupsi menjadi caleg. Korupsi sangat mencederai hak masyarakat yang memilihnya," ucapnya.

Dikatakan, wujudkan pemilu tanpa mantan napi korupsi. Saat ini Indonesia butuh pemimpin yang merakyat dan bebas dari korupsi bahkan antikorupsi.

Prilaku korupsi sudah masuk dalam kategori merusak negara, karena itu koruptor harus dihukum mati. Koruptor supaya dihukum mati agar ada efek jera buat para maling uang negara.

Menurut dia, prilaku korupsi sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Bahkan sudah ada UU khusus tentang Pemberantasan Korupsi. Koruptor seharusnya dihukum mati seperti yang diterapkan kepada pengedar narkoba dan teroris.

"Prilaku korupsi sangat bertentangan dengan Bela negara. Koruptor bisa mengahancurkan NKRI. Yang terbukti melakukan korupsi harus dihukum mati," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018