Negara, (Antaranews Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menggagalkan penyelundupan komoditas laut lewat truk pengangkut baja ringan.

"Mungkin sopirnya ingin mencari tambahan hasil dengan mengangkut cumi-cumi, ikan dan udang asin, tapi karena tidak dilengkapi dokumen kami sita," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Jumat.

Ia mengatakan, komoditas laut yang diangkut truk Nopol DK8406J yang dikemudikan ES dari Jawa seberat satu ton itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang, kendaraan dan orang yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Menurutnya, para sopir sudah biasa mencari hasil tambahan dengan mengangkut barang lain apalagi saat truk dalam keadaan kosong, namun harus memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Untuk komoditas seperti yang diangkut itu wajib memiliki surat keterangan kesehatan dan kantor karantina ikan daerah asal. Kami imbau, para sopir untuk membawa dokumen lengkap saat mengangkut komoditas sejenis," katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan, komoditas laut memang tidak dilarang, namun peredaran antarpulau diatur Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

Menurutnya, polisi yang berjaga di Pelabuhan Gilimanuk tidak hanya mencegah masuknya barang-barang berbahaya, tapi juga barang ilegal karena tidak dilengkapi dokumen seperti cumi-cumi, ikan dan udang asin tersebut.

Ia mengatakan, rencananya komoditas itu akan dibawa ke Denpasar, dengan DA asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang menitipkan ke truk.

Berulang kali Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan komoditas yang melanggar Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018