Cirebon (Antaranews) - Masamah (31) tenaga kerja wanita asal Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi mengatakan Pemerintah Indonesia sangat membantu dirinya saat menghadapi persidangan maupun pengurusan administrasinya.
"Bantuan dari Pemerintah Indonesia itu sangat baik, salah satunya saat persidangan ada yang alih bahasa dan juga saya dikasih pengacara orang Saudi," kata Masamah, di Cirebon, Minggu (1/4).
Masamah binti Raswa (31) merupakan TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.
Dia mengatakan salah satu pihak yang paling berjasa dalam proses pembebasan dirinya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Menurut Masamah, langkah-langkah yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah dalam menangani kasusnya tersebut sangat maksimal.
"Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan," ujarnya pula.
Dalam persidangan yang dijalaninya beberapa kali, akhirnya Masamah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara selama 2,5 tahun.
Namun karena Masamah sudah melewati masa tahanan lebih dari tuntutan, otomatis dia langsung dibebaskan.
Dia mengaku sebelum pulang ke Indonesia sempat tinggal selama dua bulan di KBRI. "Yang menjemput saya dari penjara juga pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya lagi.
Masamah namanya sempat masuk dalam daftar divonis hukuman mati, akhirnya bisa terbebas setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Bantuan dari Pemerintah Indonesia itu sangat baik, salah satunya saat persidangan ada yang alih bahasa dan juga saya dikasih pengacara orang Saudi," kata Masamah, di Cirebon, Minggu (1/4).
Masamah binti Raswa (31) merupakan TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.
Dia mengatakan salah satu pihak yang paling berjasa dalam proses pembebasan dirinya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Menurut Masamah, langkah-langkah yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah dalam menangani kasusnya tersebut sangat maksimal.
"Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan," ujarnya pula.
Dalam persidangan yang dijalaninya beberapa kali, akhirnya Masamah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara selama 2,5 tahun.
Namun karena Masamah sudah melewati masa tahanan lebih dari tuntutan, otomatis dia langsung dibebaskan.
Dia mengaku sebelum pulang ke Indonesia sempat tinggal selama dua bulan di KBRI. "Yang menjemput saya dari penjara juga pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya lagi.
Masamah namanya sempat masuk dalam daftar divonis hukuman mati, akhirnya bisa terbebas setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018