Negara, (Antaranews Bali) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko menyatakan desa memiliki peran strategis untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, karena itu pihaknya memerangi narkotika mulai dari desa.
     
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Budeng, Kabupaten Jembrana, Bali, sekaligus menghadiri deklarasi desa anti narkoba yang dilakukan warga setempat, Jumat sore.
     
"Saya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Desa agar program anti narkoba masuk ke desa-desa, misalnya lewat gerakan PKK dan lain-lain," katanya.
     
Selain pemberantasan, pihaknya juga melakukan tindak pencegahan salah satunya dengan pemberdayaan masyarakat seperti yang dilakukan Desa Budeng.
     
Menurutnya, saat desa seluruh Indonesia memiliki daya tahan dan daya tangkal yang kuat terhadap narkoba, pengaruhnya akan menyebar kemana-mana termasuk ke kota-kota yang biasanya menjadi basis peredaran narkoba.
     
"Karena itu kami akan berupaya, desa-desa lain akan mengikuti gerakan seperti di Desa Budeng ini. Darurat narkoba membutuhkan semua upaya yang bisa dilakukan untuk mencegahnya, apalagi desa masih merupakan basis masyarakat di Indonesia," katanya.
     
Namun kepada masyarakat Desa Budeng ia mengingatkan, deklarasi anti narkotika yang sudah dilakukan hendaknya benar-benar menjadi tindakan nyara seluruh lapisan masyarakat di desa tersebut.
     
Bandar narkoba, katanya, tidak akan tinggal diam saat ada komunitas atau desa yang menyatakan dan berkomitmen wilayahnya bersih dari penyalahgunaan narkoba, melainkan akan mencoba untuk memasukkan barang terlarang tersebut.
     
"Bisa jadi Desa Budeng akan dites oleh bandar narkoba. Tapi dengan komitmen seluruh masyarakat terhadap deklarasi yang sudah dinyatakan, tes bandar narkoba itu tidak akan berhasil," katanya.
     
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus memantau gerakan anti narkotika di Desa Budeng ini, serta mengajak masyarakat untuk langsung menangkap jika melihat langsung pemakai atau pengedar narkoba.
     
"Sesuai undang-undang, setiap warga negara bisa menangkap langsung saat melihat penyalahgunaan narkoba. Tentunya setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke pihak berwajib," katanya.
     
Secara umum ia mengatakan, persoalan narkoba sudah menjadi masalah dunia, sehingga untuk menangkap masuknya narkoba ke Indonesia BNN bekerjasama dengan negara-negara lain, serta memperkuat pengawasan di perbatasan.
     
Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha dalam sambutannya mengatakan, deklarasi anti narkoba oleh masyarakat Desa Budeng ini merupakan wujud peran serta aktif masyarakat dalam memerangi narkotika.
     
Ia berharap, apa yang dilakukan desa ini bisa ditiru desa-desa lain, sehingga bisa mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Jembrana bahkan Indonesia.
     
Dalam deklarasi yang dibacakan perwakilan masyarakat Desa Budeng, mereka berjanji untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, serta aktif mengawasi serta melaporkan jika melihat tindak kejahatan tersebut.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018