Negara, (Antaranews Bali) - Polres Jembrana, Bali, menyita sabu-sabu seberat 7 ons lebih yang nilai jualnya ditaksir Rp1 miliar saat hendak diselundupkan lewat darat di Pelabuhan Gilimanuk.
     
"Sabu-sabu ini dipaketkan lewat bus malam dari Jawa. Anggota kami di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang mendapatkan informasi, melakukan penggeledahan terhadap bus tersebut saat masuk pelabuhan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Kamis sore.
     
Selain sabu-sabu, pihaknya juga menangkap HJ warga Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, namun tinggal di Denpasar sebagai penerima sabu-sabu tersebut.
     
Setelah sabu-sabu diperoleh dari dalam bus, Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengembangkan temuan itu hingga  menangkap HJ saat hendak mengambil sabu-sabu tersebut di Kabupaten Tabanan.
     
"Seperti peredaran sabu-sabu pada umumnya, pelaku menggunakan sistem sel yang sangat tertutup. Antara HJ dengan pengirim sabu-sabu tidak saling kenal, mereka hanya berkomunikasi lewat telepon genggam," katanya.
     
Dalam kasus ini, katanya, HJ berperan sebagai penerima sabu-sabu di Bali, menimbang, mengemas lalu mengedarkannya lalu mengirim uang ke bandar yang tidak pernah ia temui.
     
Ia mengatakan, pengiriman sabu-sabu seberat 7 ons lebih ini merupakan yang kedua kali dilakukan HJ, dengan sebelumnya ia mendapatkan upah Rp17 juta.
     
"HJ ini juga merupakan residivis yang pernah dihukum 1,5 tahun penjara di Lapas Kerobokan karena mengedarkan pil koplo," katanya.
     
Akibat perbuatannya ini, polisi menjerat HJ dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018