Denpasar (Antaranews Bali) - Bea Cukai (BC) Tipe C Soekarno-Hatta bersama Kanwil DJBC Bali-Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai dan Direskrim IV Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik tembakau gorila atau ganja sintetis setelah adanya pengiriman paket berisi narkotika golongan satu ke Pulau Dewata.

"Pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman FedEx dari Shenzen, China pada 15 Maret 2018," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, paket tersebut diberitahukan sebagai "plastic deck" yang ditujukan kepada penerima berinisial MA yang beralamat di Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon Denpasar.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan satu berjenis 5-Fluoro ADB. Kemudian petugas Bea Cukai Soetta berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan "control delivery".

Paket tersebut kemudian diantar ke alamat tujuan pada 20 Maret 2018 yang diterima tersangka Krisna Andika Putra (20). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari KAP, tim gabungan yang dibentuk dari hasil koordinasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil DJBC Bali-Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, bergerak menuju ke Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful menambahkan di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat, tim mengamankan dua orang laki-laki bernama EP (24) yang merupakan kakak dari Krisna Andika Putra dan NP(23) kerabat dari tersangka dan seorang perempuan SR (19th) yang merupakan pacar dari Krisna Andika Putra.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi, memang benar Krisna Andika Putra memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 (satu) berjenis 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi whastapp kepada seseorang yang berada diluar negeri," katanya

Dari hasil penyelidikan tim, Krisna Andika Putra mengakui bahwa barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan tembakau gorilla atau ganja sintetis yang rencananya akan dipasarkan ke daerah Bandung dan Jakarta.

Tersangka mengaku menempati rumah kontrakan di Jalan Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat kurang lebih dua bulan dan mulai melakukan kegiatan produksi barang terlarang tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Bali, Himawan Indarjono mengatakan, di rumah tersebut tim gabungan juga mengamankan barang bukti tambahan.

Barang bukti itu yakni, 783 gram mengandung 5-Fluoro ADB, 377 gram mengandung FUB-AMB, 7.910 gram tembakau gorila/ganja sintetis, 5.992 gram tembakau gorila yang sudah dikemas dalam kemasan dengan merek Blue Astronout sebanyak 188 pcs.

Selanjutnya barang bukti 20.010 gram tembakau rajang atau kering, 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor/perasa, 21 botol cairan pewarna, tiga botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, lima unit timbangan digital dan satu unit mesin pencampur/mixer.

Selain paket di atas, kiriman terkait yang berhasil dicegah oleh bea cukai dengan alamat penerima yang sama berupa paket Fedex BC Soetta pada 19 Maret 2018, 508 gram, FUB AMB dengan Nomor "Air Way Bill (AWB) 771202045290 dengan berat 521 gram, 5-Fluoro ADB dengan AWB 771234570727. (WDY)

Video oleh I Made Surya

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018