Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali siap membantu menerbitkan Surat Izin Mengemudia (SIM) A Umum untuk para pengemudi taksi, baik daring maupun konvensional yang ada di Pulau Dewata.
"Dirlantas Polda Bali siap membantu untuk menerbitkan SIM A Umum ini asalkan persyaratannya terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes (Pol) Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mencontohkan, agar pengemudi taksi daring ini memperoleh SIM A umum hendaknya sudah memiliki SIM A sebelumnya yang sudah berjalan satu tahun, sehingga baru dapat diterbitkan SIM A umum tersebut.
Tujuan dari adanya aturan agar pengemudi taksi daring diwajibkan memiliki SIM A Umum untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 yang menjadi salah satu syarat pengemudi taksi online yang melakukan kegiatan mengemudi untuk sewa.
"Sesuai dengan aturan yang ada, pengemudi yang mengemudikan kendaraan untuk sewa atau pungutan bayaran harus menggunakan SIM A umum," ujarnya.
Dalam upaya menggugah kesadaran pengemudi taksi online agar mau mengurus persyaratan ini, Dirlantas Polda Bali sudah melaksanakan sosialisasi terkait hal ini kepada paguyuban taksi daring yang ada di Pulau Dewata.
Sebelumnya, Polri bekerjasama dengan Kemenhub mengeluarkan aturan bahwa pengemudi taksi daring (online) harus memiliki SIM A Umum yang telah dilakukan di Jakarta pada gelombang pertama pada 25 Februari 2018.
Sedangkan di Pulau Bali, sudah dilakukan sejak awal Maret 2018 dengan menyasar sejumlah paguyuban taksi online yang ada di Pula Dewata.
Polda Bali juga akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pengemudi taksi daring yang belum memiliki SIM A Umum ini, namun sudah melakukan kegiatan pelayanan kepada penumpang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dirlantas Polda Bali siap membantu untuk menerbitkan SIM A Umum ini asalkan persyaratannya terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes (Pol) Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mencontohkan, agar pengemudi taksi daring ini memperoleh SIM A umum hendaknya sudah memiliki SIM A sebelumnya yang sudah berjalan satu tahun, sehingga baru dapat diterbitkan SIM A umum tersebut.
Tujuan dari adanya aturan agar pengemudi taksi daring diwajibkan memiliki SIM A Umum untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 yang menjadi salah satu syarat pengemudi taksi online yang melakukan kegiatan mengemudi untuk sewa.
"Sesuai dengan aturan yang ada, pengemudi yang mengemudikan kendaraan untuk sewa atau pungutan bayaran harus menggunakan SIM A umum," ujarnya.
Dalam upaya menggugah kesadaran pengemudi taksi online agar mau mengurus persyaratan ini, Dirlantas Polda Bali sudah melaksanakan sosialisasi terkait hal ini kepada paguyuban taksi daring yang ada di Pulau Dewata.
Sebelumnya, Polri bekerjasama dengan Kemenhub mengeluarkan aturan bahwa pengemudi taksi daring (online) harus memiliki SIM A Umum yang telah dilakukan di Jakarta pada gelombang pertama pada 25 Februari 2018.
Sedangkan di Pulau Bali, sudah dilakukan sejak awal Maret 2018 dengan menyasar sejumlah paguyuban taksi online yang ada di Pula Dewata.
Polda Bali juga akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pengemudi taksi daring yang belum memiliki SIM A Umum ini, namun sudah melakukan kegiatan pelayanan kepada penumpang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018