Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Bali, melakukan sistem "jemput bola" dalam perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) untuk warga masyarakat perkotaan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi di Denpasar, Jumat, mengatakan untuk percepatan perekaman KTP-e saat ini menyasar siswa-siswi SMA dan SMK yang sudah wajib memiliki KTP.

"Langkah percepatan program kepemilikan KTP-e bagi masyarakat dilakukan secara bertahap sejak bulan Januari lalu yang diawali menyasar siswa SMKN 1 Denpasar," katanya.

Ia mengatakan siswa SMA dan SMK yang telah berumur 17 tahun diupayakan dengan pelayanan sistem "jemput bola", sehingga mereka datanya sudah masuk ke dalam data base untuk pencetakan KTP elektronik.

"Tahun ini kami menyasar 26 sekolah SMA dan SMK di Kota Denpasar. Meliputi SMAN 4, SMAN 5, SMK Rekayasa, SMAN 2, hingga SMK Dwijendra Denpasar," ucapnya.

Menurut dia, jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP-e kini semakin menurun. Kendati masih ada yang belum melakukan perekaman yang jumlahnya fluktuatif, karena adanya penambahan penduduk yang beranjak 17 tahun ke atas.

Dikatakan, umur 17 tahun ke atas merupakan pemilih pemula pada pilkada maupun pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden mendatang yang juga harus disasar.

Maka dari itu, kata Lely Sriadi, pihaknya mengupayakan dengan sistem "jemput bola", khusus untuk anak SMA dan SMK agar saat pemilihan kepala daerah, pada Juni mendatang mereka bisa ikut memberikan hak suaranya.

Ia mengatakan selain menyasar sekolah-sekolah SMA dan SMK, pihaknya juga mengupayakan perekaman pada desa dan kelurahan di seluruh kecamatan di Kota Denpasar. Program tersebut di mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2018 yang dilakukan baik di sekolah maupun di desa dan kelurahan sudah melakukan perekaman sebanyak 925 orang.

"Menjelang pilkada tahun ini, kami terus berupaya agar seluruh masyarakat Denpasar bisa melakukan perekaman data. Sebab, jika ada yang tidak melakukan perekaman mereka terancam tidak bisa memilih, karena minimal bisa memilih harus punya surat keterangan jika memang KTP-e belum dapat karena keterbatasan blangko KTP," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018