Benoa (Antaranews Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen (Pol) Petrus R. Golose mengatakan, tim Bareskrim Mabes Polri belum menyerahkan Kapal Pesiar "Equanimity" yang masuk ke Perairan Selat Bali kepada kejaksaan Amerika Serikat.
"Kapal ini masih ditahan di Pelahuhan Benoa sesuai dengan surat perintah pengadilan dan mpenyerahan kapal ini bukan kewenangan Polda Bali," ujar Petrus R. Golose saat ditemui usai kegiatan simulasi penanganan teroris di laut di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan, secara hukum apabila kapal ini sudah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, maka pemerintah Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri kemungkinan langsung menyerahan kapal pesiar kepada pihak Amerika Serikat, dimana kapal itu menjadi barang bukti kasus korupsi atau pencucian uang.
Jenderal Bintang dua ini mengatakan, kapal Yacht berukuran panjang 91,5 meter itu juga masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan dalam pengamannya dipantau Direktorat Polisi Air.
"Biro Investigasi Federal (FBI) juga sudah meminta waktu dengan saya untuk menghadap terkait proses penyerahan kapal ini, karena juristisinya bukan terjadi di Indonesia," katanya.
Sementara itu, kepolisian juga sudah melakukan upaya membersihkan air yang kotor dalam mesin kapal tersebut yang telah dilakukan anggota kepolisian setempat selama 24 jam dan dalam pengawalan Polda Bali.
Sebelumnya, Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman (teritorial Inggris di Kepulauan Karibia, Amerika Tengah) tercatat memasuki perairan Indonesia pada 20 November 2017.
Kemudian, berhasil disita pada 28 Februari 2018 oleh Mabes Polri dan FBI karena diduga hasil kejahatan kasus pencucian uang dalam sistem keuangan Amerika Serikat yang ditotal mencapai Rp3,5 triliun.
Kapal Yacht (pesiar ukuran kecil) ini masih bersandar di Pelabuhan Benoa dan puluhan anak buah kapal dan satu nahkoda kapal juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Mabes Polri bersama pihak kejaksaan dari Amerika Serikat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kapal ini masih ditahan di Pelahuhan Benoa sesuai dengan surat perintah pengadilan dan mpenyerahan kapal ini bukan kewenangan Polda Bali," ujar Petrus R. Golose saat ditemui usai kegiatan simulasi penanganan teroris di laut di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan, secara hukum apabila kapal ini sudah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, maka pemerintah Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri kemungkinan langsung menyerahan kapal pesiar kepada pihak Amerika Serikat, dimana kapal itu menjadi barang bukti kasus korupsi atau pencucian uang.
Jenderal Bintang dua ini mengatakan, kapal Yacht berukuran panjang 91,5 meter itu juga masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan dalam pengamannya dipantau Direktorat Polisi Air.
"Biro Investigasi Federal (FBI) juga sudah meminta waktu dengan saya untuk menghadap terkait proses penyerahan kapal ini, karena juristisinya bukan terjadi di Indonesia," katanya.
Sementara itu, kepolisian juga sudah melakukan upaya membersihkan air yang kotor dalam mesin kapal tersebut yang telah dilakukan anggota kepolisian setempat selama 24 jam dan dalam pengawalan Polda Bali.
Sebelumnya, Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman (teritorial Inggris di Kepulauan Karibia, Amerika Tengah) tercatat memasuki perairan Indonesia pada 20 November 2017.
Kemudian, berhasil disita pada 28 Februari 2018 oleh Mabes Polri dan FBI karena diduga hasil kejahatan kasus pencucian uang dalam sistem keuangan Amerika Serikat yang ditotal mencapai Rp3,5 triliun.
Kapal Yacht (pesiar ukuran kecil) ini masih bersandar di Pelabuhan Benoa dan puluhan anak buah kapal dan satu nahkoda kapal juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Mabes Polri bersama pihak kejaksaan dari Amerika Serikat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018