Denpasar (Antara) - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika (40), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, Ida Ayu Adnyadewi, di Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mendakwa Komang Swastika dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) menjualkan narkotika jenis sahu-sabu sebanyak dua paket yang masing-masing seberat 1 gram yang kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.
Pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu yang dipecahnya itu pada 3 November 2017. Dandi mengenal salah satu pembeli bernama I Gede Juni Antara.
Setelah menjual barang terlarang itu, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp5 juta.
Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabhu seberat 0,31 gram.
Selanjutnya, saksi Antara dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu akhirnya menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip tersebut.
Namun, saat menunggu pembeli, saksi Juni Antara ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dan menyita satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram yang diakuinya milik saksi Dandi.
Berdasarkan pengembangan inilah, polisi menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat pada 4 November 2017, Pukul 01.20 Wita dengan barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya.
Petugas juga menemukan tas warna cokelat yang didalamnya berisi uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu, kemudian petugas melakukan interogasi kepada saksi Rahman, dan dari keterangan Rahman itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari istri terdakwa yakni Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah).
Selanjut menurut keterangan saksi Ratna Dewi saat diperiksa petugas di halaman rumah terdakwa, saksi Ratna Dewi mengakui atas perintah terdakwa telah menyerahkan dua plastik klip sabu-sabu dengan berat masing-masjng sekitar 5 gram kepada saksi Rahman untuk dijual.
Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017, Pukul 03.00 Wita di kediamannya kamar Nomor 1 rumah milik terdakwa, dengan barang bukti klip plastik berisi sabu dengan berat 0,01 gram dan sebuah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.
Berikutnya, petugas menggeledah kamar milik terdakwa, setelah itu Saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukkan kamar terdakwa, kemudian saat hendak dibuka ternyata kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam.
Namun jendela kamar yang berada di belakang, justru pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar, lalu membuka pintu kamar tersebut.
Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan saksi I Nyoman Teken (klien dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan satu tas hitam di dalamnya berisi sabu-sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa.
Setelah itu, petugas menyita dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, dua buah telepon genggam serta satu buah server CCTV.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.
Penggasak Uang ATM
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, masih mendalami pencuri yang menggasak uang Rp390 juta dengan cara mengambil mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Pertokoan Nirmala Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis dini hari.
"Pelaku sedang kami selidiki dan kami telah meminta keterangan sejumlah saksi," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes (Pol) Hadi Purnomo di Kuta.
Dalam kejadian itu, pelaku pencurian uang di mesin ATM itu melakukan aksinya dengan melumpuhkan seorang satpam di pertokoan setempat bernama I Made Suwitra (50) yang saat itu sedang bertugas jaga malam. Korban yang berjaga saat itu dianiaya pelaku hingga mengakibatkan luka pada mulut dan patah dua gigi, serta tangan dan mulutnya dilakban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh. Andi Yaqin mewakili Kapolsek Kompol I Nengah Patrem membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
Saat kejadian, sejumlah saksi juga mendengar suara ledakan dan getaran cukup keras dan sempat melihat pelaku pencurian berjumlah lebih dari satu orang dengan membawa dua mobil.
Seorang saksi warga, I Wayan Sentana (41) mengatakan sekitar Pukul 02.30 WIta mendengar suara ledakan dan getaran cukup keras. Ia pun menuju ke TKP tapi dalam radius beberapa meter merasakan hawa panas. "Mata saya mendadak tidak bisa melihat dengan jelas dan merasakan badannya kaku dan saya diajak pulang oleh istri saya," katanya.
Saksi lain, I Wayan Sudirta (48) yang dimintai keterangan oleh polisi juga melihat satu mobil hitam dan satu mobil jenis lain sedang parkir dekat ATM dengan posisi menghadap ke timur dan saksi juga melihat dua orang laki-laki mengenakan cadar.
"Satu orang dengan tinggi kurang lebih 175 cm berdiri di luar ATM dan satu orang lainnya jongkok di belakang mobil hitam yang kondisi pintu belakangnya terbuka. Kemungkinan mobil itu yang dipakai mengangkut mesin ATM," katanya.
Sementara itu, kaca ATM CIMB Niaga pecah dan berantakan. Begitu juga kertas ATM berserakan di halaman pertokoan.
Hingga saat ini, tim gabungan Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Muh Yandi menambahkan kasus pencurian mesin ATM ini sudah kedua kalinya terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar, karen sebelumnya perampok membawa mesin ATM Maybank di area Toko Surfer Paradise di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung pada 17 November 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, Ida Ayu Adnyadewi, di Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mendakwa Komang Swastika dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) menjualkan narkotika jenis sahu-sabu sebanyak dua paket yang masing-masing seberat 1 gram yang kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.
Pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu yang dipecahnya itu pada 3 November 2017. Dandi mengenal salah satu pembeli bernama I Gede Juni Antara.
Setelah menjual barang terlarang itu, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp5 juta.
Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabhu seberat 0,31 gram.
Selanjutnya, saksi Antara dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu akhirnya menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip tersebut.
Namun, saat menunggu pembeli, saksi Juni Antara ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dan menyita satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram yang diakuinya milik saksi Dandi.
Berdasarkan pengembangan inilah, polisi menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat pada 4 November 2017, Pukul 01.20 Wita dengan barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya.
Petugas juga menemukan tas warna cokelat yang didalamnya berisi uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu, kemudian petugas melakukan interogasi kepada saksi Rahman, dan dari keterangan Rahman itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari istri terdakwa yakni Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah).
Selanjut menurut keterangan saksi Ratna Dewi saat diperiksa petugas di halaman rumah terdakwa, saksi Ratna Dewi mengakui atas perintah terdakwa telah menyerahkan dua plastik klip sabu-sabu dengan berat masing-masjng sekitar 5 gram kepada saksi Rahman untuk dijual.
Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017, Pukul 03.00 Wita di kediamannya kamar Nomor 1 rumah milik terdakwa, dengan barang bukti klip plastik berisi sabu dengan berat 0,01 gram dan sebuah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.
Berikutnya, petugas menggeledah kamar milik terdakwa, setelah itu Saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukkan kamar terdakwa, kemudian saat hendak dibuka ternyata kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam.
Namun jendela kamar yang berada di belakang, justru pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar, lalu membuka pintu kamar tersebut.
Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan saksi I Nyoman Teken (klien dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan satu tas hitam di dalamnya berisi sabu-sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa.
Setelah itu, petugas menyita dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, dua buah telepon genggam serta satu buah server CCTV.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.
Penggasak Uang ATM
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, masih mendalami pencuri yang menggasak uang Rp390 juta dengan cara mengambil mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Pertokoan Nirmala Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis dini hari.
"Pelaku sedang kami selidiki dan kami telah meminta keterangan sejumlah saksi," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes (Pol) Hadi Purnomo di Kuta.
Dalam kejadian itu, pelaku pencurian uang di mesin ATM itu melakukan aksinya dengan melumpuhkan seorang satpam di pertokoan setempat bernama I Made Suwitra (50) yang saat itu sedang bertugas jaga malam. Korban yang berjaga saat itu dianiaya pelaku hingga mengakibatkan luka pada mulut dan patah dua gigi, serta tangan dan mulutnya dilakban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh. Andi Yaqin mewakili Kapolsek Kompol I Nengah Patrem membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
Saat kejadian, sejumlah saksi juga mendengar suara ledakan dan getaran cukup keras dan sempat melihat pelaku pencurian berjumlah lebih dari satu orang dengan membawa dua mobil.
Seorang saksi warga, I Wayan Sentana (41) mengatakan sekitar Pukul 02.30 WIta mendengar suara ledakan dan getaran cukup keras. Ia pun menuju ke TKP tapi dalam radius beberapa meter merasakan hawa panas. "Mata saya mendadak tidak bisa melihat dengan jelas dan merasakan badannya kaku dan saya diajak pulang oleh istri saya," katanya.
Saksi lain, I Wayan Sudirta (48) yang dimintai keterangan oleh polisi juga melihat satu mobil hitam dan satu mobil jenis lain sedang parkir dekat ATM dengan posisi menghadap ke timur dan saksi juga melihat dua orang laki-laki mengenakan cadar.
"Satu orang dengan tinggi kurang lebih 175 cm berdiri di luar ATM dan satu orang lainnya jongkok di belakang mobil hitam yang kondisi pintu belakangnya terbuka. Kemungkinan mobil itu yang dipakai mengangkut mesin ATM," katanya.
Sementara itu, kaca ATM CIMB Niaga pecah dan berantakan. Begitu juga kertas ATM berserakan di halaman pertokoan.
Hingga saat ini, tim gabungan Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Muh Yandi menambahkan kasus pencurian mesin ATM ini sudah kedua kalinya terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar, karen sebelumnya perampok membawa mesin ATM Maybank di area Toko Surfer Paradise di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung pada 17 November 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018