Gianyar (Antaranews Bali) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, Boediarso, mengatakan pihaknya mengalokasikan dana desa tahun 2018 sebesar Rp60 triliun untuk 74.958 desa se-Indonesia guna mengatasi kemiskinan di perdesaan.

"Berdasarkan hasil evaluasi oleh DJPK , dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017," katanya dalam Diseminasi Pengelolaan Dana Desa di Balai Budaya Gianyar, Rabu.

Dalam siaran pers Humas Pemkab Gianyar, ia menjelaskan jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17 persen menjadi 13,4 persen pada tahun 2017.

"Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga dana desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa," katanya.

Diseminasi di Kabupaten Gianyar itu bertujuan memberikan edukasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan skema "cash for work" atau Padat Karya Tunai.

Program ini merupakan arahan Presiden agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari Dana Desa. Program Padat Karya Tunai di desa dimulai dengan melaksanakan piloting pada 1.000 desa di 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi.

Kepada peserta diseminasi yang merupakan wakil dari tujuh kecamatan di Kabupaten Gianyar, Boediarsa mengingatkan agar program padat karya tunai dapat berjalan optimal, hendaknya pembangunan di desa diarahkan untuk bidang-bidang seperti pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil, pemberdayaan masyarakat seperti pengelolaan sampah, dan pengelolaan limbah.

Selanjunya, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, serta penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan untuk anak, serta kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Dari sisi penyaluran, telah dilakukan perbaikan penyaluran dana desa yang memungkinkan dana desa Tahap I dapat disalurkan paling cepat pada bulan Januari sebesar 20 persen dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, serta Tahap II sebesar 40 persen paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni, dan Tahap III sebesar 40 persen paling cepat bulan Juli.

Dalam kegiatan itu, anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Rai Wirajaya yang merupakan mitra utama dari KPK dan BPK, bersepakat untuk membantu para kepala desa atau perbekel memberikan pengarahan tentang penggunaan, termasuk teknik pelaporan keuangan.

"Agar dana yang cukup besar ini tidak disalahgunakan yang berakibat masuk hotel prodeo, maka kegiatan ini hendaknya tidak disia-siakan untuk bertanya tentang segala hal yang menjadi hambatan dalam pengelolaan dana desa di wilayah masing-masing," katanya. (WDY)

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018