Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, tembakau gorila, happy five dan ganja dengan total mencapai Rp1,34 miliar dari tangan 45 orang tersangka.

"Dari tangan 45 tersangka kasus peredaran narkoba yang terdiri dari laki sebanyak 39 orang dan wanita enam orang rata-rata peran mereka ada yang bekerja sendiri dan kelompok tertentu dengan cara menempel barang haram itu," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Denpasar, Rabu.

Dari tangan ke-45 tersangka yang berhasil dibekuk tersebut, polisi mengamankan 405,18 gram sabu-sabu, 1.405 butir pil ekstasi, 124,04 tembakau gorila, 50 butir happy five dan 78,65 gram ganja kering.

"Total 45 orang tangkapan polisi ini terhitung sejak 1-28 Februari 2018 dan kepolisian juga sudah menerima laporan sebanyak 37 terkait kasus penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan dari 45 tersangka yang berhasil ditangkap, enam diantaranya merupakan wanita yakni Titi (37) dengan barang bukti 0,21 gram sabu-sabu, Mul (35) dengan barang bukti 2,82 gram, Ami (48) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Kemudian, Fifi (29) dengan barang bukti 0,06 gram, Sari (25) dengan barang bukti sabu-sabu 0,78 gram, RPW (28) dengan barang bukti yang ditahan 0,82 gram.

"Sedangkan dari 39 orang tersangka laki-laki yang berhasil ditangkap dengan barang bukti yang paling banyak disita diantaranya tersangka Agus (40) dengan barang bukti 231,88 gram sabu-sabu, 1.201 butir pil ekstasi," paparnya.

Kemudian, penangkapan tersangka Ananta (46) dengan barang bukti 15,81 sabu-sabu, BST (22) dengan barang bukti 19,17 gram tembakau gorila, MRS (28) dengan barang bukti 104,55 gram tembakau gorila, KMD (19) dengan barang bukti yang diamankan 136 gram sabu-sabu, 204 butir ekstasi dan 50 butir happy five.

"Kami juga menangkap tersangka Ahmad (31) dengan mengamankan 76,91 gram ganja, Ivani (23) dengan barang bukti 2,29 gram sabu-sabu, kemudian barang bukti 5,56 sabu-sabu dengan tersangka YSA (19), Rama (19), Eri (22) dan Andi (24)," katanya.

Baca juga: Kapolda tolak legalkan narkoba di Bali

Ia mengharapkan, kepada kepada masyarakat Kota Denpasar agar memantau aktivitas pergaulan putra dan putrinya agar tidak terjerat kasus narkotika.
"Kami juga mohon dukungan masyarakat dan orang tua yang memiliki anak-anak remaja agar mendidik dan melarang putra-putrinya tidak menggunakan narkotika," ucapnya, berharap. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018