Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan dua terdakwa yakni Winda Wilantara (23) dan Andika Budiyanto (30) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap warga Belanda, Robert Geelhoed, yang tinggal di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu guna merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Gede Suriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa kepada korban dilakukan pada 26 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita melakukan pembunuhan terhadap korban di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, karena sikap korban yang melakukan pelecehan terhadap kedua terdakwa.

Terdakwa juga kesal kepada korban karena saat terdakwa Winda Wilantara ingin berhenti bekerja di rumah korban, namun korban justru meminta terdakwa untuk mengganti kerugian alat pemanans air milik korban yang dirusak terdakwa Winda.

Sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda Wilantara bersama terdakwa Andika sudah melakukan perencanaan pembunuhan terjadi korban pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 Wita saat tinggal di Kondotel milik korban Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.

Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban seperti dua mobil milik korban dengan berencana melakukan aksi pembunuhan di kediaman korban.

Pembunuhan itu terjadi setelah korban meminta kedua terdakwa untuk melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.

Terdakwa Winda yang sudah kesal dengan korban, mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dengan besi itu sebanyak dua kali yang dibantu rekannya Andika Budiyanto hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.

Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban di dalam kamar mandi hingga korban tidak bernyawa lagi.

Setelah itu, kedua terdakwa meninggalkan korban dan polisi akhirnya membekuk keduanya di rumah terdakwa Winda Wilantara di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 7 November 2017.

Selanjutnya, terdakwa Andika Budiyanto ditangkap petugas di rumah orang tuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat pada 9 November 2017. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018