Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan anggota DPRD provinsi setempat maupun kabupaten/kota harus mengajukan surat izin cuti jika mengikuti kegiatan kampanye Pilkada 2018 pada saat hari kerja.

"Surat izin cuti kampanye harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Bali untuk anggota DPRD Bali, sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota kepada KPU dan Panwas kabupaten/kota," kata anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Ketut Sunadra, di Denpasar, Senin.

Dia mengemukakan, mengacu pada Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, khususnya pasal 63 ayat 4, maka izin cuti bagi anggota Dewan diberikan oleh pimpinan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

Jika kegiatan kampanye dilakukan pada hari libur, ujar Sunadra, memang tidak diperlukan izin cuti, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat seperti mobil dinas maupun sopir.

"Kami juga sudah menyampaikan surat cegah dini terkait hal ini kepada Ketua DPRD Provinsi Bali tertanggal 23 Februari 2018," ucapnya.

Pihaknya pun telah mendorong Panwaslu kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama dengan menyurati Ketua DPRD kabupaten/kota karena besar kemungkinan para wakil rakyat turut hadir dalam kegiatan kampanye Cagub dan Cawagub Bali.

Sunadra sangat menyayangkan adanya indikasi kesepakatan yang dibuat sejumlah anggota DPRD kabupaten tertentu di Bali untuk tidak saling mempersoalkan jika mereka ikut kampanye tanpa mengantongi surat izin cuti.

"Semestinya jangan sampai ada kesepakatan-kesepakatan seperti itu yang jelas-jelas melanggar hukum pemilu. Kami harapkan jajaran panitia pengawas kabupaten/kota tidak menutup mata jika menemukan kesepakatan seperti itu karena aturannya sudah jelas harus cuti," katanya.

Pihaknya mengkhawatirkan dengan tidak dipatuhi aturan tersebut, para wakil rakyat dengan seenaknya dapat meninggalkan tugas-tugasnya sebagai anggota Dewan sehingga dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota legislatif. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018