Denpasar (Antaranews Bali) - Sidang pemeriksaan saksi terhadap I Wayan Sunada (44) yang merupakan kakak kandung anggota Wakil DPRD Provinsi Bali, I Komang Swastika, yang juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Mohon majelis hakim yang kami belum bisa menghadirkan saksi-saksi karena asumsi kami kalau dari penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami sebelumnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA Fitria Candrawati dalam sidang di PN Denpasar, Rabu.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Novita Riama menunda persidangan hingga pekan depan. "Kami berharap minggu depan saksinya sudah siap ya inu jaksa," katanya.
Sebelumnya, terdakwa belum memiliki penasehat hukum dan hari ini terdakwa sudah menghadirkan tim penasehat hukumnya I Nyoman Gede Sudiantara yang dalam persidangan itu diwakilkan Iswahyudi.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, Wayan Sunada alias Wayan Kembar didakwa Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 133 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
Jaksa menilai terdakwa melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menjual, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai barang berupa 4,24 gram narkotika golongan satu bukan tanaman yakni sabu-sabu.
Penangkapan terdakwa bermula dari pengembangan kasus penangkapan rekannya I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas terpisah) sehingga polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa pada 4 November 2017 pukul 16.00 Wita di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Denpasar Barat.
Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi sabu-sabu.
Kemudian, satu buah buku diduga berisi catatan penjualan sabu-sabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebanyak Rp6,9 juta serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti telepon genggam, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.
Saat petugas Polresta Denpasar melakukan penimbangan terhadap tujuh barang bukti klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G).
Kepada petugas. terdakwa mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp6 juta untuk lima gram sabu-sabu yang selanjutnya dikemas menjadi paket kecil sebanyak enam klip. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Mohon majelis hakim yang kami belum bisa menghadirkan saksi-saksi karena asumsi kami kalau dari penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami sebelumnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA Fitria Candrawati dalam sidang di PN Denpasar, Rabu.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Novita Riama menunda persidangan hingga pekan depan. "Kami berharap minggu depan saksinya sudah siap ya inu jaksa," katanya.
Sebelumnya, terdakwa belum memiliki penasehat hukum dan hari ini terdakwa sudah menghadirkan tim penasehat hukumnya I Nyoman Gede Sudiantara yang dalam persidangan itu diwakilkan Iswahyudi.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, Wayan Sunada alias Wayan Kembar didakwa Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 133 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
Jaksa menilai terdakwa melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menjual, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai barang berupa 4,24 gram narkotika golongan satu bukan tanaman yakni sabu-sabu.
Penangkapan terdakwa bermula dari pengembangan kasus penangkapan rekannya I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas terpisah) sehingga polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa pada 4 November 2017 pukul 16.00 Wita di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Denpasar Barat.
Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi sabu-sabu.
Kemudian, satu buah buku diduga berisi catatan penjualan sabu-sabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebanyak Rp6,9 juta serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti telepon genggam, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.
Saat petugas Polresta Denpasar melakukan penimbangan terhadap tujuh barang bukti klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G).
Kepada petugas. terdakwa mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp6 juta untuk lima gram sabu-sabu yang selanjutnya dikemas menjadi paket kecil sebanyak enam klip. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018