Denpasar (Antaranews Bali) - Kedua warga negara Rumania, Ion Iabanji (40), dan Iurie Vrabie (37) membantah melakukan pembobolan data nasabah di Bank BNI dengan menggunakan kamera tersembunyi dan "router" dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa itu, kedua terdakwa didampingi seorang penerjemah dihadapan Jaksa Penuntut Umum Hevy dan Yulia Wirasningrum mengatakan tidak mengetahui cara mengoperasikan alat tersebut karena bukan miliknya.

"Saya diminta tolong oleh Alexsandro untuk menitip barang tersebut kepada kami dan mendapat alat itu (kamera tersembunyi dan router) dari seorang wanita yang berperawakan Indonesia," kata terdakwa Ion Iabanji.

Ia mengatakan, kedatangannya ke Bali pada 17 Februari 2016 hanya ingin berlibur dengan keluarganya dan tidak ada niat melakukan kejahatan saat ditanya JPU Hevy. "Saya hanya ingin berlibur bersama keluarga," katanya.

Dihadapan hakim dan JPU, kedua terdakwa hanya mengakui barang yang disita polisi tersebut berupa (kamera tersembunyi dan router) dari kamar hotel tempatnya menginap.

Dalam keterangannya, terdakwa Ion mengaku setelah mendapat barang tersebut dia ditelpon oleh Alexsandro yang sedang berada di Muldova, Rumania untuk membawa barang tersebut dengan upah 180 Euro.

Kemudian saat ditanya terkait apakah mampu mengoperasi barang tersebut baik terdakwa Ion maupun Iure kompak mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu. Saya hanya ahli dalam mencukur rambut," kata Ion yang mengaku berkerja sebagai manajer di sebuah salon di Rumania.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat 2 dan 1 jo Pasal 32 Ayat 2 dan 1.

Kedua terdakwa juga didakwa Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan pertama dan kedua).

Selanjutnya, Pasal 46 ayat 3, 2, dan 1 jo Pasal 30 Ayat 3, 2 dan 1 Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Sehingga keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018